Tiap Bulan, 6 Anak Jadi Korban

Tiap Bulan, 6 Anak Jadi Korban

SERPONG-Kekerasan terhadap anak di Kota Tangsel cukup tinggi. Setiap bulannya, tak kurang dari 6 anak menjadi korban. Baik kekerasan fisik maupun psikis. Data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel mencatat, sejak Januari hingga April 2017 terjadi 25 kasus kekerasan pada anak. Dengan demikian maka, setiap bulannya tidak kurang dari 6 anak menjadi korban kekerasan. “Paling banyak, yakni kekerasan seksual,” kata Sekretaris P2TP2A Feb Ammi Hayati, usai acara pembinaan jejaring perlindungan perempuan dan anak, di salah satu rumah makan, di Serpong, Senin (8/5). Ammi mengatakan, pihaknya mencatat, kekerasan seksual pada anak sangat mendominasi kasus yang terjadi di Kota Tangsel. Khsuusnya di wilayah Pamulang dan Pondok Aren. Namun, secara rinci, Ammi tak bisa membeberkan kasus-kasus kekerasan seksual tersebut. Dengan alasan, kasus-kasus yang tengah ditanganinya itu bersifat rahasia dan mencegah anak dari korban stigmatisasi lingkungan. “Penyelesaiannya tak ada toleransi bagi pelaku. Dengan tegas kita bawa masalah itu ke ranah hukum dengan tuntutan seberat-beratnya. Untuk korban, kita lakukan pendampingan intensif. Memenuhi hak pendidikannya dan bimbingan kejiwaan oleh psikolog,” ungkapnya. Sementara itu, Shalahuddin, pengacara pendamping P2TP2A Kota Tangsel mencontohkan salah satu kasus, dialami salah seorang siswi SMP. Pada kasus itu menunjukkan fakta bahwa korban diiming-imingi materi, dan seksual terselubung dengan modus pacaran. Hal itu diperparah dengan keterbatasan pengetahuan anak tentang kesehatan reproduksi yang diberikan keluarga. Kelemahan itu kerap menjadi faktor yang membuat anak terpengaruh untuk melakukan persetubuhan. Terlebih, anak perempuan yang usianya sudah mencapai belasan tahun, kerap menjadi korban modus rayuan biadab lelaki yang lebih dewasa. “Hasil bedah kasus tadi, kita dorong untuk menuntut pelaku dengan berat. Meski persetubuhan kepada anak atas dasar sama-sama mau, tapi karena modus, itu dapat dikenakan pasal berlapis. Masuk dalam tindakan eksploitasi seksual non-komersial,” jelasnya. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPPKB) Kota Tangsel Irma Safitri menambahkan, pada tahun 2016 lalu terjadi sebanyak 136 kasus. Untuk menekannya, pihaknya terus melakukan berbagai upaya pencegahan lewat Satuan Tugas Perlindungan Anak yang ada di seluruh kelurahan di Kota Tangsel. Menurutnya, kasus yang sudah terjadi harus ditangani hingga selesai seacara hukum dan korbannya mendapatkan rehabilitasi sosial. “Makanya peran satgas di semua wilayah harus maksimal. Bagimana hal ini kita tekan biar kasusnya menurun. Kita semua setuju pendampingan hingga akhir diberikan kepada korban. Pelakunya juga harus dijerat dengan seadil-adilnya. Satgas juga harus proaktif meningkatkan kesadaran masyarakat,” imbuhnya. (mg-22/esa)

Sumber: