Lindungi Hak Pilih Warga, Pindah Domisili Wajib Lapor PPS

Lindungi Hak Pilih Warga, Pindah Domisili Wajib Lapor PPS

KEPALA DUA – Warga yang pindah domisili menjelang Pemilihan Umum 2019 berpotensi kehilangan hak suara. Sebab, ada ketentuan baru yang mengatur mengenai daftar pemilih dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Jadi, prinsipnya dalam Pasal 348 Ayat (4) UU 7/2017 diatur bahwa pindah domisili ini berbeda dengan Pemilu 2014," kata Ali Zaenal Abidin. Ali menjelaskan, pada Pemilu 2014, jika seseorang pindah domisili, maka dia tetap mendapatkan surat suara yang sama antara domisili baru dengan tempat asal. Sedangkan pada ketentuan baru untuk Pemilu 2019, surat suara yang diberikan akan disesuaikan dengan domisili baru. "Maka apabila dia pindah menjelang hari-H pemungutan suara menggunakan formulir A5, misal pindah masih di dalam satu daerah pemilihan (dapil) DPRD kabupaten/kota, maka yang bersangkutan tetap mendapatkan lima surat suara," kata Ali, saat sosialisasi Pemili di Universitas Pelita Harapan (UPH), Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, kemarin. Kemudian, apabila seseorang pindah domisili keluar dari dapil DPRD kabupaten/kota, maka yang bersangkutan hanya menerima empat surat suara. Orang yang pindah domisili tersebut akan mendapatkan seluruh surat suara, kecuali surat suara untuk DPRD kabupaten/kota. Ali lebih lanjut menjelaskan, apabila seseorang pindah domisili keluar dari dapil DPRD kabupaten/kota tetapi masih dalam provinsinya, maka yang bersangkutan hanya akan mendapatkan tiga surat suara, yakni surat suara untuk pemilihan presiden/wakil presiden, surat suara untuk pemilihan DPD RI, dan surat suara untuk DPR RI. "Jadi, misal si A KTP tinggal sebelumnya di Banten. Lalu, H-30 sudah lapor akan memilih misalnya di Kalimantan, maka yang bersangkutan hanya akan mendapatkan satu surat suara, yakni surat suara untuk pemilihan presiden/wakil presiden," ucap Ali. "Undang-undang sudah mengatur seperti itu. Jadi, kalau misal mau tetap mendapatkan lima surat suara, ya di hari H pemungutan suara kembali ke daerah asalnya," kata dia. (mas)

Sumber: