Billy Sindoro Akui Dua Kali Bertemu Neneng

Billy Sindoro Akui Dua Kali Bertemu Neneng

JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro. Selama sembilan jam diperiksa, Billy mengaku diajukan 29 pertanyaan, salah satunya, mengenai pertemuan dirinya dengan Neneng. Ia mengaku, baru dua kali melakukan pertemuan dengan Bupati Bekasi. "Penyidik bertanya apakah saya pernah bertemu dengan ibu Neneng Bupati Bekasi. Saya mengatakan, 'Iya saya kenal, baru bertemu dua kali, pendek-pendek'," jelas Billy di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/11) Billy memaparkan, dua pertemuan tersebut dilakukan secara singkat. Tidak sampai 30 menit. Pertemuan pertama, kata dia, kala dirinya menjenguk Neneng usai melahirkan anak. "Bicara yang umum, bicara biasa. Tidak ada bicara bisnis, tidak ada bicara apa-apa yang lain, apalagi soal uang (suap)," tukas Billy. Kemudian, pertemuan kedua digelar di Hotel Axia, Cikarang, Jawa Barat. Pada pertemuan itu, menurut penuturannya, membahas soal pembangunan Rumah Sakit Siloam di Cikarang. "Untuk wilayah itu, saya ingin tau respon si ibu. Karena rumah sakit kecil, ukuran kelas C, kelas D itu dengan izin Bupati. Jadi saya tanya," kata Billy. Billy kembali menegaskan, pertemuan digelar secara singkat, hanya 10 hingga 15 menit. Ia pun menekankan, pertemuan itu juga tidak membahas masalah bisnis. "Pertemuan singkat sekali dan ada orang-orang di situ. Dan ibu juga ditunggu orang-orang lain," imbuhnya. Selain soal pertemuannya dengan Neneng, Billy menjelaskan juga ditanya apakah kenal dengan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang diduga turut menerima aliran dana suap. Ia mengaku tidak kenal, bahkan tidak pernah bertemu dengan mereka. "Jadi tadi kesaksian untuk sekian banyak orang semua saya tidak tau. Namanya tidak tahu, ketemu juga tidak pernah," tukasnya Selain itu, dirinya juga dimintai keterangan terkait dua konsultan Lippo Group yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama. Menurut penuturannya, kedua konsultan tersebut merupakan pekerja lepas (freelance) yang menawarkan jasa mereka untuk proyek Meikarta. Dirinya pun membantah pernah memberikan uang kepada dua konsultan tersebut. "Satu saya kenal karena dulu pernah bekerja di Siloam, tapi sudah keluar sekitar tahun 2016. Yang satu lagi dikenalkan, jadi mereka konsultan freelance. Saya ditanya apakah pernah memberikan uang kepada mereka dalam bentuk apapun. Saya bilang tidak pernah memberikan apapun, uang dalam bentuk apapun kepada konsultan-konsultan freelance," pungkasnya. Billy disebut sebagai salah satu dari tiga orang yang diduga menyerahkan dana suap kepada sejumlah pejabat Pemkab Bekasi termasuk Bupati Neneng Hasanah Yasin, terkait perizinan proyek Meikarta. Neneng dan pejabat lain diduga dijanjikan uang sebesar Rp13 miliar. Dana yang dijanjikan tersebut diduga diberikan dalam beberapa tahap. Hingga kasus ini terkuak, Neneng dan anak buahnya dilaporkan baru menerima setengah dari dana yang dijanjikan, yakni Rp7 miliar. Atas perbuatannya, Billy terancam Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (riz/fin)

Sumber: