BPKD Incar Rumah Kost Jadi Wajib Pajak Baru

BPKD Incar Rumah Kost Jadi Wajib Pajak Baru

TANGERANG – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang membidik rumah kost sebagai wajib pajak baru. Pasalnya, usaha ini cukup menguntungkan dan menjamur di Kota Tangerang dengan omset bisa melebihi Rp20 juta. Sehingga  sudah harus menjadi wajib pajak dengan melaporkan usahanya. BPKD telah mendata dari awal tahun sampai saat ini ada 8 rumah kost yang sudah menjadi wajib pajak. Karena memang sesuai aturan, jika rumah kos yang mempunyai 10 pintu maka harus melaporkan sebagai wajib pajak. Jika tidak, BPKD akan memanggil pemilik kost untuk segera mengurusnya. Menurut Kasubid Pendataan BPKD, Yanik Purwaningsih, sudah terdata 8 rumah kosan yang ada di Kota Tangerang yang sudah memenuhi wajib pajak. Selain itu ada banyak lagi yang belum menjadi wajib pajak karena berbagai alasan yang dikatakan pemiliknya. “Saat ini kalau dari data kita ada 8 rumah kosan yang telah menjadi wajib pajak sisanya masih banyak yang belum melakukan. Alasan para pemilik kos ketika kita panggil dibangun menggunakan dana pinjaman. Jadi berat untuk bisa melakukan wajib pajak. Tetapi kami tidak menerima alasan tersebut, yang jelas jika kosan mempunyai fasilitas tempat tidur dan lainnya serta lebih dari 10 pintu maka kosan tersebut harus menjadi wajib pajak,”ujarnya. Lebih jauh Yanik mengatakan, tidak hanya kosan saja, hotel di Kota Tangerang juga harus menjadi wajib pajak. Bahkan dari data yang dimiliki ada 86 hotel yang telah menjadi wajib pajak, bahkan jika ada hotel yang tidak menjadi wajib pajak maka akan ditempel stiker yang bertulisan hotel ini belum membayar pajak. “Untuk hotel sudah kita data, ada 86 hotel yang sudah melakukan wajib pajak. Untuk PAD nya memang sudah 87 persen dari target Rp 247 miliar sampai dengan Desember. Tetapi kita akan tetap terus mendata hotel mana dan kosan yang belum menjadi wajib pajak, jika memang belum diurus maka kita akan panggil. Jika tetap masih tidak mendengar maka kita akan pasang stiker,”paparnya. Yanik menjelaskan, tidak hanya hotel dan kosan saja yang menjadi wajib pajak. Restoran besar yang ada di Kota Tangerang juga tidak luput dari pantauan BPKD. Restoran di Kota Tangarang berjumlah 1.067 restoran dan yang sudah menjadi wajib pajak baru 872 restoran. “Restoran juga harus menjadi wajib pajak, kalau dari data ada 872 restoran yang menjadi wajib pajak. Untuk restoran kita melihat dari omset yang didapat, minimal omset Rp20 juta. Memang kalau untuk restoran kita lihat dari besarnya omset mereka. Kalau restoran dan rumah makan yang kecil seperti warteg tidak termasuk dalam wajib pajak,”pungkasnya. (mg9)

Sumber: