Staf Langgar KTR, Kadis Disanksi

Staf Langgar KTR, Kadis Disanksi

CIPUTAT-Kota Tangsel sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Regulasi ini, melarang setiap orang merokok di kantor pemerintahan. Jika ditemukan ada pegawai merokok maka, yang akan dikenakan sanksi tak hanya yang bersangkutan melainkan kadisnya. Hal ini, akan berlaku setelah Dinkes membentuk Satuan Tugas (Satgas) KTR. Setiap Kadis, akan ditunjuk menjadi Ketua Satgas. Sehingga, mereka yang akan paling bertanggung jawab dalam menegakkan aturan ini. Diketahui, Perda Nomor 4 tentang KTR itu, sudah ada sejak 2016. Namun, karena alasan belum ada Peraturan Walikota (Perwal) regulasi ini belum bisa diterapkan. Kepala Bidang Promosi Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel Iin Sofiawati mengatakan, Perda KTR belum bisa dilaksanakan lantaran masih menunggu Peraturan Walikotanya. "Perda KTR itu kan harus di-backup Perwal KTR sebagai turunannya," ujarnya kepada Tangerang Ekspres," Kamis (25/10). Iin menambahkan, Dinkes sudah rapat dengan OPD terkait untuk membahas perwal itu. Sekarang, prosesnya sudah di Bagian Hukum Pemkot Tangsel dan sedang dikoreksi. Setelah selesai Dinkes baru akan action dan sanksinya akan diberlakukan, mulai dari sanksi lisan hingga denda uang. Menurutnya, pada 2019 sudah dianggarkan untuk implementasi Perda tersebut. "Perwal akhir tahun ini kita targetkan sudah selesai. 2019 kita sudah action, yakni pertama dengan pembentukan satuan tuga (satgas), tipirang, serta tim sudah mulai bekerja," tambahnya. Wanita berkerudung tersebut menjelaskan, pelaksanaan di 2019 tujuh KTR sudah berjalan, yakni di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum. Setelah Perwal jadi, langkah pertama yang akan dilakukan Dinkes adalah membentuk Satgas. Satgas tersebut yang akan melakukan penindakan bersama Satpol PP. "Satgas saat ini belum bisa dibentuk karena belum ada perwal," jelasnya. Jika KTR sudah dijalankan dan ada masyarakat yang melanggar maka Satgas akan memberikan teguran. Mulai dari teguran lisan. Jika tidak mempan, akan dilakukan teguran tulisan dan sanksi terberat denda sebesar Rp2,5 juta. Iin menjelaskan, dalam rapat pimpinan, Walikota Tangsel sudah sampaikan bahwa Perda KTR harus dilaksanakan di masing-masing OPD. Sehingga tidak hanya rencana. Menurut Iin, walikota meminta agar, setiap kepala OPD menjadi ketua Satgas. Jadi kalau ada pegawaianya melanggar perda KTR, maka Kepala OPD dan pelakunya akan mendapatkan sanksi. "Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel sudah memulai menjalankan perda ini dengan melarang pegawai merokok di sembarang tempat di kantornya," tuturnya. (bud/esa)

Sumber: