Warga Dukung Sanksi Tegas Penjual Minol

Warga Dukung Sanksi Tegas Penjual Minol

RAJEG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang sedang melakukan revisi peraturan daerah (perda), tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (minol). Pada perda baru ini diatur, pelarangan minol, golongan minol, dan sanksi bagi pelanggar. Pada perda sebelumnya, tidak diatur terkait pelarangan minol, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pemilik industri dan pengecer minol di Kabupaten Tangerang. Bahkan, perda baru akan memberikan sanksi bagi pelanggar, yaitu hukuman kurungan paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp50 juta. Kabar tersebut disambut baik warga, salah satunya, H Mad Amin, warga Kampung Baru RT 14/03, Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg. Ia mengatakan, minol dapat mengurangi kekurangan fisik dan psikis dalam kadar tertentu bagi yang mengkobnsumsi minuman tersebut. Selain itu, minol menjadi penyebab seseorang melakukan tindakan kriminal. “Saya setuju kalau minol tidak bisa diproduksi dan diecerkan secara bebas di Kabupaten Tangerang. Kemudian, pelanggaran bagi pelanggar diatur akan diberikan sanksi tegas, seperti kurungan penjara dan denda,” ujarnya. Selama ini, ia menuturkan, petugas kepolisiaan, satpol pp, trantib dan linmas, hanya sebatas melakukan penyitaan saja bila ditemukan peredaran minol di lingkungan masyarakat. Menurutnya, sanksi penyitaan kurang memberikan efek jera bagi pengecer dan pembuat minol. Ia mengibaratkan, seorang padagang minol sudah untung Rp10 juta dalam jangka waktu tertentu. Kemudian, barang yang disita hanya bernilai jauh dibawah Rp10 juta. Tentu, pengecer tidak akan mengalami kerugian. “Setelah minol disita, mereka hanya akan menunggu waktu yang aman, kapan akan menjual lagi minol di wilayah yang sama atau di wilayah yang berbeda. Jadi harus ada sanksi yang tegas seperti kurungan dan denda” ungkapnya. Jainal Mutakin, Kepala Seksi Trantib dan Linmas Kecamatan Rajeg mengatakan, dirinya mendukung langkah DPRD Kabupaten Tangerang dalam penggodokan perda baru soal minol. Menurutnya, peraturan yang baru harus menimbulkan efek yang positif, yakni memberantas peredaran minol di tengah lingkungan masyarakat. “Sekarang minol sudah hingga dikonsumsi masyarakat di kampung-kampung. Jadi harus ada aturan pelarangan serta sanksi tegas bagi yang memproduksi dan mengecer minol di Kabupaten Tangerang,” ujarnya. (mg-2/mas)

Sumber: