Narkoba Cair Dijual Rp350 Ribu/Botol

Narkoba Cair Dijual Rp350 Ribu/Botol

JAKARTA - Jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus tiga pengedar liquid vave yang mengandung narkoba atau Metilen Dioksi Metamfetamine (MDMA) yang jadi bahan baku ekstasi. Tiga pelaku yang diringkus tersebut berinisial ER, AG, dan TM. Komplotan yang diotaki TM ini menjual liquid vave mengandung narkoba melalui media sosial (Medsos) Instagram (IG) dan Line. Bahkan IG pelaku sudah memiliki ribuan follower. Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menerangkan, awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sedang maraknya perdagangan narkotika jenis liquid vape melalui medsos. Berdasarkan informasi itu, tim melakukan pendalaman dengan cara memesan via aplikasi Line yang ternyata akun tersebut menawarkan liquid dengan merek Illusion yang mengandung MDMA. "Untuk satu botol dengan isi lima mili liter dijual seharga Rp350 ribu dengan pembayaran melalui transfer ke rekening atas nama ER atau AG," ungkap Calvijn di Polda Metro Jaya, Kamis (25/10). Tim yang sudah melakukan pembayaran ke rekening milik AG, lalu diberikan arahan agar menunggu. Karena nantinya akan dihubungi oleh ojek online yang akan mengirimkan paket pesanan. "Lalu tim mendapatkan telepon dari sopir ojek online untuk mengantar paket. Tim bertemu di TKP 1 (Jalan Asia Afrika Nomor 9 STC Senayan, Jakarta Pusat) dengan saksi ojek online," terang Calvijn. Lebih jauh Calvijn menambahkan, jika sopir ojek online tersebut tidak mengetahui apa yang diantarkannya. "Hasil interogasi sopir ojek online bahwa ia tidak mengetahui apa isi paket yang dikirim karena menggunakan aplikasi. Saksi menerangkan bahwa ada nomor telepon pengirim paket milik ER," tuturnya. Tim pun melakukan pendalaman terhadap identitas ER, dan melakukan pengejaran terhadap ER. Akhirnya ER berhasil diringkus di kediamannya di kampung Ciangger Malang Nengah RT 002 RW 003, Desa Warga Jaya, Cigudeg, Bogor. Lalu polisi melakukan pengembangan dan meringkus AG di Cipayung, Depok, pada hari yang sama. "Setelah ER tertangkap dilakukan pengembangan ke rumah ER dan didapatkan dua buah helm dan satu buah jaket ojek online, yang digunakan untuk menyamar sebagai supir ojek online," terangnya. Dari hasil interogasi ER dan AG, bahwa inisiatif bisnis liquid vave Illusion dari pelaku TM dan hasil penjualan setiap harinya dikirimkan ke rekening TM. Pengejaran terhadap TM pun dilakukan dan berhasil mengamankannya di kediamannya di wilayah Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur. "Hasil interogasi, TM menerangkan bahwa barang tersebut didapat dengan cara membeli melalui akun Line dan memberi gaji terhadap ER dan AG sebesar Rp5 juta per bulan. Serta menerangkan bahwa ER berperan sebagai kurir dan AG berperan sebagai reseller," tambahnya. Dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya 10 botol berisi liquid vave mengandung narkoba merk illusion, 1 unit HP Iphone hitam berikut simcard, sebuah dompet dan satu buah tabungan, satu unit HP Qiomi hitam, helm dan jaket ojek online. Para pelaku pun dieknakan Pasal 114 ayat (2) subside Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomer 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara selama 6 tahun atau hukuman mati.(AF/FIN)

Sumber: