Anggota Densus 88 Gadungan Ditangkap, Tipu Warga Ratusan Juta

Anggota Densus 88 Gadungan Ditangkap, Tipu Warga Ratusan Juta

PANONGAN-Daud Suyanto begitu percaya diri. Ia mengaku berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dari kesatuan antiteror Polri, Densus 88. Namun, bukan memburu teroris. Malah menipu warga. Daud, menjanjikan bisa meloloskan masuk polisi tanpa tes. Asal ada uang, Rp250 juta. Salah seorang warga Desa Peusar, Kecamatan Panongan berinisial TP, termakan rayuan Daud. Ia pun menyerahkan uang Rp 250 juta. Setelah menerima uang, Daud menghilang tak ada kabar. Sudah setahun, TP tak kunjung mendapat kejelasan. Ia lantas melapor ke polisi. Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, penipuan terjadi pada September 2016 lalu. Saat itu, korban dan tersangka bertemu di sebuah pengajian, di Kampung Cibatengkok, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Tersangka mengajak TP untuk berbincang-bincang, hingga akhirnya menyinggung soal rekrutmen anggota Polri. "Dalam aksinya, DS (Daud Suyanto-red) mengaku sebagai anggota polisi berpangkat AKBP dan bertugas di Densus 88 Mabes Polri. Bukan hanya itu, tersangka juga mengaku sebagai tangan kanan pimpinan Polri. Untuk meyakinan korban, tersangka memamerkan tiga pucuk senjata airsoft gun," kata Sabilul dalam konferensi pers di Aula Mapolsek Panongan, Jumat (19/10). Guna meyakinkan TP, Daud mengaku sebagai polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan bertugas di Densus 88 Mabes Polri. Daud juga menunjukkan 3 pucuk airsoft gun yang selalu dibawa, sehingga TP semakin percaya. Tidak hanya itu, ia juga memiliki surat keikutsertaan bimbingan belajar pembentukan Sekolah Calon Bintara Polri. Iming-iming masuk polisi melalui jalur khusus yang ditawarkan Daud, bukan tanpa syarat. TP diwajibkan menyetorkan uang hingga Rp250 juta. Tak berpikir panjang, korban menyetujui hal tersebut. Transaksi pun dilakukan secara bertahap. “Namun hampir setahun setelah menyerahkan uang, sampai bulan November 2017, korban tidak kunjung jadi anggota polisi. Merasa dirugikan dan ditipu, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panongan pada 8 Oktober 2018," tutur Sabilul. Mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti. Walhasil, Daud ditangkap di kediamannya, Kampung Pintu Kapuk, Desa Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Senin (15/10). Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain 1 lembar bukti penyerahan dana bimbel TUK Secaba Polri, 1 lembar pemberitahuan bimbel TUK Secaba Polri, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox nopol B-3107-CGN, dan 3 pucuk airsoft gun. Kepada polisi, Daud mengaku menghabiskan sendiri ratusan juta uang yang diterima TP. Adapun motor Yamaha Aerox dibeli menggunakan uang tersebut. Sedangkan 3 pucuk softgun, Daud membeli di salah satu toko perbelanjaan daring atau online, sebelum melakukan penipuan terhadap TP. "Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian agar dipercaya korban. Sampai saat ini, dia mengaku baru satu kali melakukan perbuatan tersebut. Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkas Sabilul. (srh)

Sumber: