Masa Tahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang

Masa Tahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang

JAKARTA - Masa penahanan tersangka kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet akan diperpanjang selama 20 hari ke depan. Hal ini dilakukan mengingat hingga kini polisi belum merampungkan berkas Ratna. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, masih terus mengumpulkan dan mengevaluasi semua keterangan saksi yang sudah diperiksa terkait kasus hoax penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah sebelum melakukan pemberkasan perkara Ratna Sarumpaet. "Berkaitan dengan tersangka RS (Ratna Sarumpaet), dari penyidik sedang mengumpulkan, mengevaluasi semua keterangan saksi yang dituangkan dalam berita acara," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (18/10). Selain itu, lanjut Argo, penyidik juga melihat barang bukti dan mendengarkan kembali keterangan tersangka. "Kemudian dicek kembali, apakah masih ada keterangan-keterangan saksi yang harus kita mintakan kembali," katanya. Menurut mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu, jika nantinya dari hasil evaluasi nanti sudah dirasa cukup oleh penyidik, maka akan dilakukan pemberkasan. "Setelah selesai baru kita kirim ke (Jaksa) penuntut umum," jelas Argo. Namun Argo menambahkan, jika dalam evaluasi tersebut masih dibutuhkan keterangan-keterangan lain, nanti akan dilakukan pemeriksaan kembali, entah itu tambahan atau lanjutan. Lebih lanjut Argo menuturkan, karena berkas perkara Ratna belum juga rampung, kemungkinan masa penahanan Ratna diperpanjang. Awalnya masa penahanan Ratna selama 20 hari, jika diperpanjang 20 hari maka masa tahanannya menjadi 40 hari di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. "Kalau belum selesai (berkas perkara-red), pasti dilakukan perpanjangan (masa penahanan Ratna-red)," paparnya. Ratna akan dijerat Pasal 14 undang-undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(AF/FIN)

Sumber: