Luhut-Sri Mulyani Dilaporkan, Buntut Pose Satu Jari di Pertemuan IMF-Bank Dunia

Luhut-Sri Mulyani Dilaporkan, Buntut Pose Satu Jari di Pertemuan IMF-Bank Dunia

JAKARTA-Pose satu jari yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Padjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani berbuntut panjang. Pasalnya apa yang dilakukan oleh kedua menteri tersebut diduga sebagai pelanggaran kampanye. Seorang masyarakat bernama Dahlan Pido akhirnya melaporkan keduanya terkait dugaan kampanye saat upacara penutupan Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018, di Nusa Dua Bali, Minggu (14/10). Dahlan menceritakan bagaimana saat sesi foto bersama, luhut sempat mengoreksi jari Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) Christine Lagarde dan Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim yang mengacungkan dua jari. Sehingga, Christine dan Jim kemudian menunjuk satu jari. Selain itu, saat itu Sri Mulyani juga mengatakan "Two is for Prabowo, one is for Jokowi". Ia menilai sikap tersebut sudah tidak elok dan sudah masuk kategori pelanggaran karena hal itu dilakukan dalam forum kenegaraan. "Kami datang untuk melaporkan kejadian waktu hari Minggu. Kejadian tersebut ada dugaan pelanggaran pejabat negara, Luhut dan Sri Mulyani berkampanye. Karena menyebutkan identitas paslon Jokowi nomor 01," kata Pido saat ditemui di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (18/10). Sementara itu, Taufiqurrahman selaku kuasa hukum Dahlan dari tim Advokasi Nusantara mengatakan bahwa penunjukan satu atau dua jari sudah menjadi seperti identitas nomor urut calon presiden-wakil presiden. Dimana satu atau 01 diidentikkan dengan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Sedangkan dua atau 02 diidentikkan dengan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno karena saat ini telah memasuki masa kampanye. Selanjut Dahlan menyatakan bahwa ini akan menguntungkan salah satu paslon capres-cawapres. "Sebagai pejabat negara mereka melakukan tindakan yang patut diduga menguntungkan dan menujukan keberpihakan terhadap pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dalam kegiatan annual meeting IMF dan Bank Dunia di Bali pada 14 Oktober lalu," ujar Taufiq saat mendampingi pelapor. Pelapor pun, kata Taufiq juga menemukan adanya indikasi kampanye terselubung, dimana Luhut dan Sri Mulyani terlihat mengarahkan Direktur IMF, Christine Lagarde dan Presiden Bank Dunia, Jim Yong Kim untuk berpose satu jari pada sesi foto. "Kemudian ada ucapan Sri Mulyani 'Jangan pakai dua, bilang not dua, not dua'. Selanjutnya ada pula ucapan Luhut kepada Lagarde 'No no no, not two, not two'. Kemudian Sri Mulyani terdengar mempertegas dengan mengatakan 'Two is Prabowo , and one is for Jokowi'," jelas Taufiq. Lebih jauh, kata dia, padahal UU Pemilu telah mengatur bahwa seorang pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye. Jikapun ingin berkampanye, maka sedianya harus mengajukan cuti. "Apakah ini masuk pelanggaran pemilu atau tidak ini kewenangan Bawaslu," kata dia. Meskipun melaporkan capres-cawapres nomor urut 01, namun Dahlan dan Taufiqurrahman berdalih tidak terkait dengan capres-cawapres nomor urut 02. Mereka beralasan, laporan ini diajukan sebagai pembelajaran karena sedianya seluruh pihak menaati aturan yang berlaku. Apalagi kedua pihak yang dilaporkan ini merupakan pejabat pemerintah yang sedianya memebrikan contoh yang baik kepada masyarakat. "Dalam masa kampanye pemilu sejatinya dilaksanakan dengan baik sehingga dapat pendidikan politik yang baik, kami meduga Luhut dan Sri memberikan pembelajaran politik yang salah," kata Taufiqurrahman. "Perbuatan Luhut dan Mulyani secara hukum patut diduga telah melanggar Undang-Undang Pemilu, sebagaimana diatur Pasal 282 juncto Pasal 283 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dengan ancaman pidana Penjara 3 Tahun serta denda Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah). Selain itu keduanya harus diberhentikan sebagai menteri yang secara nyata dan jelas tidak netral dalam kegiatan pertemuan kenegaraan," tandasnya. (fin)

Sumber: