Airin-Ben Datangi Posko GMHP, Pastikan Diri Masuk DPT

Airin-Ben Datangi Posko GMHP, Pastikan Diri Masuk DPT

SERPONG-Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Wakilnya Benyamin Davnie, kompak mendatangi posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). Keduanya, datang ke posko berbeda, sesuai dengan domisili masing-masing. Airin, datang ke posko GMHP di Kelurahan Paku Jaya, Serpong Utara. Sementara Benyamin Davnie, datang ke Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong. Pada kesempatan ini, Pak Ben, sapaan akrabnya Benyamin Davnie mengatakan, kedatangnya untuk memastikan apakah namanya terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tercantum Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau tidak. "Saya sudah memastikan, nama saya Benyamin Davnie, dan istri serta kedua anak saya sudah terdaftar di DPT dan terdaftar di TPS 4 Cilenggang, Serpong," ungkapnya saat mengecek namanya di Kantor Kelurahan Cilenggang. Pak Ben pun, menyatakan siap memilih pada 17 April mendatang. "Saya mengimbau kepada masyarakat yang sudah terdaftar dalam DPT untuk mengecek kembali di Kelurahan Masing-masing apakah namanya sudah terdaftar atau tidak," jelasnya. Bahkan Benyamin mengajak untuk datang pada 17 April mendatang untuk hadir ke TPS dan memberikan hak suara dan menunaikan hak politiknya sebagai warga negara. "Sebagai warga negara,mari Kita berpartisipasi dalam pemilihan umum yang akan berlangsung April mendatang agar lebih baik," katanya. Sementara Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, berharap bagi warga yang belum terdaftar namun memiliki KTP Elektronik bisa datang ke Kelurahan untuk mengecek ke posko KPU yang ada di Kelurahan. Namun, bila masyarakat tidak terdaftar dan tidak memiliki KTP Elektornik, mereka harus membuat KTP Elektornik ke Kantor Disdukcapil, baru melaporkan ke posko. "Inilah peran kelurahan, kecamatan untuk menghimbau kepada warganya, bagi yang belum merekam KTP Elektronik, segera untuk membuat, dan memastikan warganya untuk mengecek nama mereka di DPT," ungkapnya. Komisioner KPU Divisi bidang Hukum KPU Tangsel Taufik MZ, menjelaskan, pengecekan ke posko ini bertujuan untuk melindungi hak pilih masyarakat Tangsel. "Kita ingin tingkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan pemilu yang berlangsung pada 17 April 2019. Kita mengajak tokoh masyarakat, Walikota, Wakil Walikota untuk mengecek nama mereka apakah sudah terdaftar di DPT dan TPS," singkatnya. Untuk diketahui, kemarin secara serentak di 17 posko GMHP masing-masing keluarahan. Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu pada KPU Kota Tangsel Dede Suhedi mengatakan, melalui posko pelayanan GMHP yang tersebar di Tangsel akan mengakomodasi pemilih yang belum terdaftar di daftar pemilih Pemilu 2019 sampai 28 Oktober 2018. "Warga di harap datang ke posko GMHP untuk melakukan pengecekan, apakah namanya sudah terdaftar atau belum pada Pemilu 2019 mendatang," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (17/10). Dede menambahkan, untuk mengecek syaratnya harus membawa KTP-el dan caranya cukup mudah dan bisa dilakukan sendiri dengan membuka alamat website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan download aplikasi mobile KPU RI PEMILU 2019. Setelah tiba di posko ada petugas yang akan membantu, yakni memasukkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK). Jika sudah terdaftar maka akan muncul, nama, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan serta TPS. "Namun, jika belum terdaftar maka akan muncul pemberitahuan "anda belum terdaftar atau kombinasi NIK, dan nama salah"," tambahnya. Masih menurutnya, jika ada warga yang berlum terdaftar, panitia pengawan suara (PPS) yang ada di masing-masing kelurahan akan melayani, termasuk ada perbaikan elemen pemilih di DPT, ada tanggapan masyarakat terhadap DPT tantang pemilih yang tidak masuk syarat. Warga wajib mengisi formulir yang sudah disetiap model A.1.A.DPTHP1-PPS. "Isi data, lalu akan kita olah dan hasilnya keluar setelah rapat pleno DPT 2 pada 15 November mendatang. Nanti kita akan masukkan dalam DPT hasil perbaikan. Batas pengecekan dimulai sejak 1 sampai 28 0ktober mendatang," jelasnya. Jika sudah rapat pleno tidak bisa dilakukan perbaikan lagi. "Sampi hari H Pemilu, warga yang berusia 1 tahun disilahkan ini formulir karena mereka punya hak memilih," tuturnya. Sementara itu, Ketua PPS Kelurahan Pondok Benda, Pamulang Ijosarja mengatakan, di Pondok Benda tercatat ada 129 TPS dengan 31.158 DPT. "Untuk memastikan masyarakat tercatat sebagai pemilih kita lakukan beberapa cara, seperti melalui media sosial, ketua RT/RW, petugas pendataan pemilih (pantari), tokoh masyarakat," ujarnya. Pria yang biasa disapa Jhon tersebut menjelaskan, warga juga bisa datang ke posko GMHP PPS Pondok Benda. Tiap hari ada petugas dan siap melayani masyarakat yang ingin mengecek apakah namanya sudah masuk DPT atau belum. "Untuk mempermudah, warga juga bisa mengubungi KPU melalui hotline via whatsapp 0821 2595 9525," tuturnya. Di tempat yang sama, Pokja Data PPK Pamulang Tio Wahyudi mengatakan, di Pamulang ada 193.019 DPT. "DPT yang paling banyak ada di Pamulang Barat dengan 34.016 DPT, sednagkan paling dikit kelurahan Pondok Cabe Udik (PCU) dengan 13.317 DPT," singkatnya. (hms/bud/esa)

Sumber: