Usut Penyelewengan Dana PKH

Usut Penyelewengan Dana PKH

PAKUHAJI – Penyelewengan dana dari Kementerian Sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilakukan oleh oknum kelompok PKH, terjadi di Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Hal tersebut yang membuat Forum Pendamping PKH Kabupaten Tangerang mengumpulkan warga untuk memberikan penjelasan teknis penyaluran PKH. Ketua Forum Pendamping PKH Kabupaten Tangerang, Basyarudin, menyayangkan, penyalahgunaan wewenang yang diberikan kepada oknum kelompok PKH tersebut. Tindakan itu tentunya langsung ditanggapi secara serius. “Sudah tentu ini sebuah kasus yang harus direspons secara sangat serius, terdapat beberapa permasalahan pelaksanaan PKH di Desa Buaran Bambu, diantaranya keluarga penerima manfaat PKH belum menerima uang sesuai hak yang ditentukan. Lalu, buku tabungan dan kartu PKH sejenis kartu ATM milik KPM ditahan oknum tertentu," tutur Basyarudin. Basyarudin mengatakan, sejauh ini pihaknya telah mengerahkan tim khusus untuk melakukan investigasi terhadap kasus tersebut. Pihaknya akan berusaha menyelesaikan persoalan pelaksanaan PKH di Desa Buaran Bambu, diantaranya kartu PKH dipegang oknum tertentu dan KPM belum menerima uang sesuai hak mereka. Padahal, sejatinya pelaksanaan PKH bertujuan untuk membantu masyarakat kategori miskin dengan persyaratan tertentu, yaitu ibu hamil, warga yang mempunyai anak sekolah dari SD samapai SMA dan warga yang memiliki balita. Adapaun bantuan yang diberikan merupakan uang senilai Rp1.890.000, yang digelontorkan secara berkala selama tiga bulan sekali dalam satu tahun. “Tiga bulan pertama KPM menerima saldo sebesar Rp500 ribu, berikutnya sebesar Rp500 ribu, selanjutnya Rp500 ribu dan terakhir Rp390ribu,” jelasnya. Di tempat yang sama, Sanwani, Pendamping PKH Desa Buaran Bambu mengakui, ada oknum kelompok PKH di Desa Buaran Bambu, yang memegang kartu PKH milik keluarga penerima manfaat. Padahal, jelasnya, kartu PKH tidak boleh dikolektif atau dikumpulkan kelompok PKH, bila tidak diminta warga. “Jadi kartu PKH tidak boleh dipindah tangankan. Sebab, kartu tersebut menjadi hak penuh warga sebagai KPM. Adapaun berapa jumlah kartu PKH yang dikolektif? Kami masih melakukan pendalaman persoalan tersebut,” jelasnya. Lalu, persoalan jumlah uang yang diterima KPM belum sesuai dengan nominal yang ditentukan. Kedepan, dia akan berkoordinasi dengan kelompok PKH yang memegang kartu PKH milik KPM, supaya mengetahui dengan jelas duduk permasalahan tersebut mengapa uang yang diterima masyarakat tidak sesuia nominal yang ditentukan. Arjaya, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Buaran Bambu mengatakan, pihaknya menyelengarakan sosialisasi teknis dan penyaluran PKH bertjuan agar masyarakat mengetahui dengan jelas sistem pelaksanaan PKH. “Puncaknya, kami diminta memfasilitasi untuk menyelesaian persoalan pelaksanaan PKH di Desa Buaran Bambu,” kata Arjaya, kemarin. (mg-2/mas)

Sumber: