Kejagung: Rugikan Negara Rp 175 Miliar, Dirut Dapen PT Pupuk Kaltim Ditahan

Kejagung: Rugikan Negara Rp 175 Miliar, Dirut Dapen PT Pupuk Kaltim Ditahan

JAKARTA--Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menjebloskan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim 2011-2016 yang diduga merugikan negara Rp175 miliar. Penahanan dilakukan setalah para tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Lima orang tersangka yang ditahan yakni, Direktur Utama Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim, Ezrina Aziz. Direktur Investasi Dapen PT Pupuk Kaltim berinisial ZB, Dirut PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (DAJK) atau Komisaris PT Anugrah Prataman Internasional (API), ACK, Direktur PT Bukit Inn Resort (IBR), IBS dan DL Dirut PT API atau Komisaris PT DAJK. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), M Adi Toegarisman mengatakan penahanan dilakukan oleh tim penyidik merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak bulan Febuari 2018. "penanahan terhadap lima orang tersangka kasus penggunaan dana pensiun PT Pupuk Kaltim, dua dari unsur Pupuk Kaltim dan tiga dari unsur swasta," katannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/10). Dia menjelaskan penahanan dilakukan setelah memenuhi unsur subjektif dan objektif. Salah satunya yakni ada kekhawatiran tersangka melarikan diri dan merusak barang bukti serta mempengaruhi saksi saksi. "kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan," jelasnya. Disinggung soal modus operandi dari tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka, Adi Toegarisman mengatakan telah terjadi pengelolaan dana pensiun PT Pupuk Kaltim yang melanggar hukum."Pupuk Kaltim mempuyai dana pensiun, dalam pengeloaannya membeli saham repo dari dua perusahaan kemudian satu perusahaan membeli 30 Kondominium dan ini sudah kita sita,"jelasnya. Dalam peraturan Kemeterian Keuangan 199/PMK.01.10/2008 tentang dana investasi dana pensiun dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan 3/POJK/2015 tentang dana investasi, kata Adi yang juga mantan Jaksa Agung Muda Intelijen, pembelian saham repo tidak dibenarkan. "pemebelian saham repo itu tidak boleh melanggar hukum, ada aturannya kemudian pemebelian kondominium itu ternyata yang dibeli dalam posisi dijamainkan. intinya begitu," tegasnya. Disinggung soal dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Strategi Management Service, AB dan Komisaris PT Strategi Management Service, DB yang belum ditahan, Adi Toegarisman mengatakan penyidik hari ini telah memanggil kedua tersangka tersebut, namun yangbersangkutan tidak hadir, "kita akan panggil lagi, kita panggil ulang," tegasnya. Ngaku Dizolimi Para tersangka yang keluar dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan rompi berwarna pink bertuliskan tahanan hanya bisa menundukan kepalanya menghidari dari jepretan foto awak media masa.Ditanya soal penanhananya, salah satu tersangka mengaku dirinya hanya sebagai korban dan tidak bersalah. "saya tidak bersalah, saya di dzolimi," singkatnya sambil berjalan menuju mobil tahanan yang telah menggunggunya di Loby Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka lainnya dimintai tanggapannya soal penahanan, enggan berbicara, mereka lebih memilih menutup rapat mulutnya sambil berjalan cepat menuju mobil tahanan. Dalam kasus ini, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik pada Jampidsus), Warih Sadono saat berbincang dengan FINmengatakan penetapan tersangka berdasarkan bukti bukti kuat dugaan keterlibatan para tersangka dalam kasus ini. Salain itu, kata Warih, penetapan tersangka juga dari berbagai hasil pemeriksaan saksi - saksi. Sementara, Jaksa Agung HM Prasetyo menambahkan para tersangka melakukan dugaan korupsi dengan modus operandi berdalih melakukan investasi dari dana pensiun Pupuk Kaltim dengan tujuan mendapatkan keuntungan, namun ternyata hasil investasi tersebut malah menimbulkan kerugian. Tak hanya itu, lanjut Prasetyo, investasi dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, lalu ditemukan juga adanya penyimpangan dalam pengadaan."ternyata tidak benar, ada penyimpangan dari prosedur, investasi dalam bentuk apa, bermanfaat untuk kepentingan anggota atau tidal akan diteliti," jelasnya. Bahkan, Prasetyo mengaku, bahwa ada dana pensiun pupuk Kaltim dibelikan apartemen dan investasi lainnya yang terntunya tidak bermanfaat bagi anggota Dana Pensiun Pupuk Kaltim. "Ini akan kami teliti, mulai dari harganya apa di mark up atau tidak, tapi sejauh ini banyak prosedur yang tidak benar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara hampir Rp 226 miliar," ujarnya. Kasus ini berawal, Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur (DP-PKT) dengan PT. Anugerah Pratama Internasional (PT. API) dan PT. Strategis Management (PT. SMS) telah melakukan perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham PT. Dwi Aneka Jaya Kemasindo (PT. DAJK) dan PT. Eurekaa Prima Jakarta (LCGP) yang dapat dikategorikan sebagai repurchase agreement (repo) dimana pembelian repo bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK-010/2008 tentang Investasi dana pensiun. Bahwa akibat dari transaksi repo, Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp. 229.883.141.293 (dua ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta seratus empatpuluh satu ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) yang tidak bisa dikembalikan oleh PT. Anugerah Pratama Internasional dan PT. Strategis Management.(Lan/FIN)

Sumber: