Perizinan Online Bikin Investor Nyaman

Perizinan Online Bikin Investor Nyaman

TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis sistem Online Single Submission (OSS) selama tiga hari sejak tanggal 15 sampai 17 Oktober 2018. Acara ini diinisiasi dalam rangka pelaksanaan dengan adanya kebijakan pemerintah mengenai perijinan berusaha dan terbitnya Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017, tersebut mengatur bahwa pelayanan perijinan berusaha harus ditata dan harus menjadi pendukung bukan jadi penghambat dalam investasi yang datang, maka dengan hal tersebut keluarlah Perpres tersebut. Wakil Bupati Tangerang Mad Romli, memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi acara sosialisasi dan bimbingan teknis sistem OSS bagi perserta berjumlah 110 orang yang berasal dari lingkup DPMPTSP, dan OPD Kabupaten Tangerang. Menurutnya, untuk mendorong investasi, maka perizinan harus mudah. Apalagi di era digital seperti ini perizinan usaha dapat diproses secara elektronik. “Kalau yang sebelumnya mengurus perizinan usaha secara offline, izinnya terlalu banyak dan memakan waktu yang lama. Kalau begitu caranya maka perizinan akan lama keluarnya,” terang Mad Romli. Lebih lanjut Romli menjelaskan, dengan memudahkan perizinan diharapkan agar investor merasa lebih nyaman, lebih jelas, dan lebih pasti dalam soal perizinan berusaha. Romli menjelaskan, Online Single Submission merupakan salah satu elemen kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sementara itu, Nono Sudarno, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Tangerang mengatakan, kegiatan Bimbingan teknis sistem OSS, merupakan Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), yang lebih mudah disebut dengan nama generik OSS. OSS hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain melalui PTSP, masyarakat dapat mengakses Sistem OSS secara online di mana pun dan kapan pun. “Sistem online ini memiliki tujuan untuk mempermudah baik itu pengusaha maupun masyarakat untuk mengurus semua jenis perizinan di Kabupaten Tangerang,” tegas Nono. Lebih lanjut Nono memaparkan, sosialisasi dan bimbingan teknis sistem OSS wajib diterapkan di lingkup DPMPTSP, dan OPD Kabupaten Tangerang. (mas)

Sumber: