Komplotan BNN Palsu Dibekuk

Komplotan BNN Palsu Dibekuk

SERPONG-Satuan Reskrim Polres Tangsel berhasil meringkus empat dari 6 komplotan anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) palsu. Mereka dibekuk setelah, memeras sejumlah orang modus menuduh korban pengguna narkoba. Komplotan anggota BNN palsu itu adalah, Anwar Yasin warga Aceh, Temi Azhari warga Ciputat, Muhamad Rasyid warga Bogor, dan Agus Erwansyah warga Pamulang. Sedangkan dua lagi, Reza dan Sandi masih dalam pengejaran polisi. Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, jaringan BNN gadungan tersebut mengaku sebagai anggota BNN untuk bisa menggeledah korbannnya dan meminta uang jaminan kepada targetnya. "Kasus ini kita bongkar setelah anggota mendapat laporan warga yang mengaku pernah dituduh serta diperas oleh BNN gadungan tersebut," ujarnya dalam gelar perkara di Mapolres Tangsel, Senin (15/10). Ferdy menambahkan, komplotan tersebut berbagi peran dalam menentukan target pemerasan. Tempat kejadian perkara adalah di toko kosmetik di Jalan Lele Raya Pamulang, di toko sembako di Jalan Witanaharja Pamulang serta di rumah warga negara Jerman di Pondok Cabe Pamulang. Muhamad Rasyid mengaku sebagai personel BNN dengan pangkat AKBP dan dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Surat perintah tersebut dipastikan palsu. Sedangkan pelaku Anwar Yasin, berperan menjadi penunjuk objek yang akan ditarget atau diperas. "Sedangkan Temi Azhari, berperan sebagai anggota BNN yang menggeledah serta Agus Erwansyah berperan pura-pura sebagai pembeli untuk memastikan yang ditemui pemilik toko," tambahnya. Dengan bermodalkan aksesori palsu seperti lencana dan surat tugas BNN pusat, oknum BNN gadungan itu memeras targetnya. Dari tiga tempat itu, tersangka meminta sejumlah uang dan melakukan tindak kekerasan kepada korbannya dengan cara membekap mulut dengan lakban dan tangan diborgol. Sebelum memeras, tersangka menuduh korban memakai atau sebagai pengguna narkoba dan diperintahkan ikut ke dalam mobil. Setelah mendapatkan korbannya, para tersangka mengancam akan melakukan penggeledahan di tempat itu. Namun, penggeledahan tidak dilakukan ketika korbannya mau memberikan uang. "Setelah keluarga korban memberikan uang yang diminta para korban dilepas oleh komplotan itu," jelasnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, tiga kali melakukan aksi pelaku berhasil mendapat uang Rp7 juta dari pemilik toko kosmetik dari pemilik rumah di Pondok Cabe Rp20 juta. "Sedang dari toko sembako komplotan ini berhasil mendapat Rp25 juta," ujarnya. Alexander menambahkan, dalam kasus tersebut tersangka ini dikenakan pasal 355 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dan atau 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. "Keempat tersangka ditangkap di daerah Pondok Cabe, Rabu (10/10) lalu. Sedangkan dua pelaku lagi identitasnya sudah kita ketahui dan sekarang jadi DPO," tuturnya. (bud/esa)

Sumber: