DLHK Klaim Sudah Sesuai Prosedur

DLHK Klaim Sudah Sesuai Prosedur

PASAR KEMIS - Pencemaran air tanah di Kampung Picung, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, terus bergulir. Puluhan kepala keluarga di sana terdampak. Diduga limbah pabrik jadi penyebab utama. Persoalan ini sudah bertahun-tahun, namun tak kunjung ada solusi. Jumat (12/10) lalu, anggota Komisi IX DPR RI Marinus Gea, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga industri yang diduga sumber pencemaran air tanah. Ia didampingi Plt Camat Pasar Kemis Tisna Hambali Rudani, serta pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang. Marinus pun berjanji untuk berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Di sisi lain, DLHK Kabupaten Tangerang mengklaim telah melakukan tindakan secara prosedural. Pemerintah daerah hanya sebatas memberikan teguran terhadap pemilik industri yang diduga penyebab pencemaran. Adapun penindakan pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH). Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Syaifullah mengatakan, pihaknya telah melakukan tindakan sesuai regulasi. “Sudah kita lakukan tindakan sesuai regulasi,” ujar dia, Sabtu (13/10). Syaifullah mengatakan, pemerintah daerah tidak dapat melakukan penegakan hukum. Kewenangan penegakan hukum berada di instansi lain, yakni kepolisian dan kejaksaan. "Untuk kewenangan penegakan hukum lebih lanjut ada instansi di luar pemerintah daerah, yang juga memiliki tanggung jawab akan hal tersebut,” tandas dia. Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melayangkan surat peringatan ke tiga pabrik di Kampung Picung. Hasil uji laboratorium atas air yang tercemar, kata Syaifullah, ada di bidang pos pengaduan. "Sudah ditangani oleh pos pengaduan bersama laboratorium DLHK Kabupaten Tangerang," ucap dia. Untuk diketahui, sebanyak 60 rumah warga Kampung Picung tidak dapat memanfaatkan sumur bor. Lantaran air tanah tercemar limbah industri. Sejumlah penduduk bahkan menderita gatal-gatal. (srh/mas)

Sumber: