Jual Obat Tanpa Izin, Toko Johani Digerebek

Jual Obat Tanpa Izin, Toko Johani Digerebek

TIGARAKSA – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek toko obat di Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat (12/10). Toko obat milik Teuku Johani itu menjual berbagai jenis obat keras, obat tradisional, dan kosmetik tanpa izin edar. Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Wydia Savitri mengatakan, rata-rata produk yang ditemukan adalah obat yang sering disalahgunakan. Pemilik toko dapat dijerat pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun hingga tadi malam, belum ada yang ditetapkan tersangka. “Kami masih melakukan pendalaman terkait penetapan tersangka, pemilik toko belum datang sampai saat ini. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga masih berlangsung, jadi kami belum bisa menyimpulkan,” ujar Wydia. BPOM menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik toko pada Selasa (16/10). Dari hasil penggerebekan diketahui toko obat yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Kampung Blok Lio, Desa Margasari, itu juga tak memiliki izin usaha. Sementara barang-barang ilegal yang diamankan yakni 30 tablet tramadol HCI, 50 tablet obat kuning, 20 pcs citra day & ninght cream, 6 pcs krim new original putih, 2 dus tawon liar tablet. Kemudian 6 pcs krim new original kuning, 6 pcs krim super UV whitening hitam, 22 pcs krim rose white and natural, 2 boks samyum wan, 2 pcs wantong, 4 boks minyak balur cimande, 6 boks microgynon tablet, 4 pcs pi kang suang, 6 pcs krim spesial DR UV, 2 paket baby pink, 1 paket HN, 2 paket a-DHA, 10 pcs krim 99 super, 1 boks spider tablet. Selain itu ada 3 tube pi kang suang krim, 2 pcs Dr gold, 3 pcs planotab, 3 pcs genalten, 2 pcs tronordiol, 2 pcs synarcus, 1 pcs cynolon, 1 pcs asifar, 2 pcs tericortin, 3 pcs hufacort, 1 pcs hufabethamin sirup, 4 pcs super new splay, 6 pcs krim temulawak, 3 pcs revlon NYX mascara, 60 pcs pensil alis tanpa merek, dan 36 pcs lipstik ilegal. Sejumlah barang bukti itu dibawa ke Balai POM Banten di Serang. “Penjaga toko tidak ditahan, karena masih kooperatif. Sedangkan ada sebilah parang yang ditemukan digantung di toko sudah diamankan polisi,” ujar Wydia. Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Ketahanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Muji Harja menegaskan, toko obat itu tidak memiliki izin. Surat izin toko obat tertanggal 23 Januari 2017 ditandatangani Naniek Isnaini Lestari, yang saat ini menjabat Direktur RSU Kabupaten Tangerang. Muji menjelaskan, Naniek tidak lagi menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang pada tahun 2017. Ia digantikan oleh Desiriana Dinardianti. “Perizinan juga sudah tidak di dinas kesehatan, tetapi di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Tangerang,” kata dia. Muji membeberkan, toko obat milik Teuku Johani bukan kali pertama dirazia. Tahun lalu juga sempat digerebek dan ditemukan tidak memiliki izin edar. Dinas kesehatan pun memberikan pembinaan serta mengeluarkan surat perihal penghentian penjualan obat dan kosmetik sebelum mengantongi izin. Penanggung jawab toko bahkan pernah dipanggil untuk diperiksa polisi. Dia mengatakan, pengurusan perizinan apotek ataupun toko obat tidak dipungut biaya alias gratis. Hanya saja tak dapat dipungkiri masih banyak pelaku usaha yang tidak patuh. Salah satu syarat ketika mengurus izin toko obat yaitu memiliki asisten apoteker, serta apoteker sebagai penanggung jawab. “Setelah kami mengeluarkan surat, tentu kami tidak tinggal diam. Kami selalu melakukan pemantauan atau pengawasan, karena kasus-kasus seperti itu banyak. Toko obat itu tidak punya asisten apoteker. Lantaran masih bandel dan tidak mengindahkan saran kami untuk mengurus izin, kami laporkan ke BPOM untuk ditindaklanjuti,” ujar Muji. (srh/bha)

Sumber: