OJK Dorong Fintech Kembangkan UMKM dan Keuangan Syariah
JIMBARAN -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penggunaan financial technology (fintech) sebagai platform inklusi keuangan. Fintech diharapkan dapat membantu meningkatkan akses pendanaan bagi segmen Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan keuangan syariah, dengan tetap memitigasi risiko guna mengedepankan perlindungan konsumen. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida dalam pembukaan seminar OJK Fintech Talk dengan tema “Utilizing Fintech as a Platform for Platform for Enhancing SMEs and Islamic Financing”, di Bali, Jumat (12/10). Menurut Nurhaida, fintech memiliki tingkat penetrasi yang tinggi sehingga dapat menjangkau berbagai lapisan masyasrakat terutama bagi segmen yang tidak memiliki akses luas terhadap keuangan seperti UMKM. “Fintech memiliki kekuatan penetrasi besar yang dapat menjangkau semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang tidak memiliki akses keuangan yang tepat serta untuk UMKM,” katanya seperti dalam siaran persnya. Mempertimbangkan masih rendahnya penetrasi keuangan syariah di Indonesia, fintech juga dapat digunakan sebagai alat untuk memperluas cakupan keuangan syariah dan pencapaian untuk mewujudkan tujuan keuangan syariah. Dengan layanan dan produknya yang lebih mudah, fintech dapat mendorong industri keuangan Islam maju dan mengatasi masalah yang telah menghambat pertumbuhan keuangan syariah. Untuk mendukung pengembangan fintech, OJK sudah mengeluarkan berbagai ketentuan pengaturan dan pengawasan dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas keuangan. Salah satunya Peraturan OJK No 77 tahun 2016 tentang Peer to Peer Lending. Peraturan ini mengatur persyaratan Peer to Peer Lending, termasuk pendaftaran dan perizinan. OJK juga telah mendirikan Fintech Center yang dinamakan OJK infinity (Innovation center for digital financial technology). Fintech Center ini bertujuan untuk menjadi ekosistem untuk tempat berdiskusi antarpelaku dan regulator serta stakeholders. Kemudian Fintech Center juga merupakan tempat untuk melakukan "regulatory sandbox" dan pusat keilmuan fintech. Seminar OJK Fintech Talk didukung oleh Asian Development Bank (ADB). Acara dibagi dakam dua sesi panel. Tema panel pertama adalah “Utilizing FinTech as a Platform as a tool for enhancing Micro, Small, Medium Enterprises and Financial Inclusion”. Tema ini membahas lingkup penggunaan platform fintech untuk mengembangkan UMKM dan inklusi keuangan.(rep)
Sumber: