Warga Kedauang Tertipu Puluhan Juta

Warga Kedauang Tertipu Puluhan Juta

TANGERANG – Murhayati (40) dan Samsuri (43), warga Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari,  menjadi korban penipuan undian berhadian.  Uang ratusan juta rupiah di tabungannya ludes dikuras kawanan penjahat. Kedua korban tergiur dengan modus undian berhadiah fiktif berupa cek Danamon senilai Rp4,7 miliar yang ditemukan di halaman rumahnya. Karena senangnya, kedua korban langsung menghubungi nomor telepon yang ada di dalam amplop coklat. Setelah menghubungi nomor tersebut, kedua korban diarahkan untuk mengirim uang sebagai jaminan akan mendapatakan uang yang tertera di cek tersebut. Setelah mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku, cek undian ternyata tidak bisa diuangkan. Sadar tertipu undian fiktif tersebut, keduanya langsung melapor ke Polres Metro Tangerang “Para pelaku ini meminta uang kepada korban tidak langsung besar, ada empat tahap. Pertama korban mengirim uang sejumlah Rp300 ribu, tahap kedua mengirim uang sejumlah Rp2,4 juta, tahap ketiga mengirim uang sejumlah Rp2,8 juta dan tahap keempat korban mengirim uang sejumlah Rp4,9 juta setelah korban mengirim uang pelaku membuang nomor yang digunakan menghubungi korban,”kata  Kapolres Metro Tangerang Kombespol Harry Kurniawan, kamis (11/10). Polisi yang mengungkap perkara ini langsung menciduk para pelaku dari penelusuran identitas rekening penerima uang korban. Para pelaku yang diketahui bernama Ahmad Nugraha (23), Andi Suryanto (42), Hermansyah (26), Saenal (27) dan juga Amirullah (34) ditangkap di wilayah Bogor. Modusnya, kata Kapolres, para pelaku menyebar cek undian ke wilayah Jabodetabek. Setelah disebar, para korban yang tergiur menghubungi nomor telepon yang tertera pada amplop. Harry menambahkan, dari beberapa pelaku ada salah satu residivis dengan kejahatan yang sama yaitu Amirllah. Setelah bebas beberapa tahun lalu Amirllah kembali melakukan aksinya, akan tetapi kali ini Amirllah menggunakan modus cek senilai Rp4,7 miliar. “Masing-masing tersangka mempunyai tugas. Ahmad Nugraha, Andi Suryanto, Hermansyah, menyebar cek yang sudah dimasukan ke amplop di daerah Tangerang. Untuk Amirllah dan Saenal bertugas sebagai pelaku utama yang mengatur percakapan dengan korban dan juga mengambil uang di rekening,”paparnya. Dari penangkapan tersebut, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan barang bukti berupa ratusan lembar surat SIUP, ratusan buah amplop coklat, ratusan lembar cek Bank Danamon palsu senilai Rp4,7 miliar, 1 unit laptop, 2 unit mesin printer, 3 unit Hp, 2 buah stempel, 25 buah kartu ATM, 1 buah alat pemotong kertas, 1 buah alat laminating, 1 buah alat press kertas. (mg9)

Sumber: