Hentikan Politik Uang dan Ujaran Kebencian

Hentikan Politik Uang dan Ujaran Kebencian

TIGARAKSA – Praktik politik uang dan ujaran kebencian, rentan pada penyelenggaraan pesta demokrasi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang mewanti-wanti peserta Pemilu 2019, untuk tidak terlibat praktik politik uang dan ujaran kebencian. Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Irawan mengatakan, politik uang menjadi atensi pengawas pemilu. Sebab peserta pemilu disinyalir melakukan praktik tersebut guna mendapatkan suara pada pemungutan suara 17 April 2019 nanti. Peserta pemilu yang dimaksud partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden dan calon wakil presiden, tim kampanye, serta kelompok pendukung. Menurut Andi, politik uang tidak dapat ditolerir, karena merusak sistem demokrasi di negeri ini. “Kami siap menindaklanjuti deklarasi hentikan politik uang ujaran kebencian, yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Banten, belum lama ini. Bawaslu Kabupaten Tangerang sampai ke tingkat pengawas kecamatan harus siaga,” ujar Andi, Rabu (10/10). Dia menegaskan, politik uang merupakan tindak pidana. Bawaslu sendiri segera membentuk tim khusus, baik dalam melakukan upaya pencegaham maupun operasi tangkap tangkap (OTT). Pencegahan sebagai langkah awal yang harus dilakukan sebelum penindakan. Dalam implementasi di lapangan, Bawaslu menggandeng kejaksaan dan kepolisian. Ketiga instansi ini Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Jika ada peserta pemilu yang terbukti melakukan praktik uang, secara otomatis dinyatakan gugur. “Peserta pemilu juga harus patuh bahwa bahan kampanye maksimal Rp60 ribu, tidak boleh lebih. Apabila ada yang terbukti tentu dilakukan penindakan,” ujar Andi. Sedangkan ujaran kebencian, biasanya rentan dalam bahan kampanye dan sosial media. Dalam mendongkrak simpatisan, tidak tertutup kemungkinan peserta pemilu menyerang lawan politik dengan bersenjata ujaran kebencian. “Intinya, kami senantiasa mengimbau peserta pemilu agar tidak melakukan politik uang dan ujaran kebencian. Kedua praktik tersebut merupakan pidana, akan diproses hukum,” pungkas Andi. (srh/mas)

Sumber: