7 PNS Dipecat Tak Hormat, Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi

7 PNS Dipecat Tak Hormat, Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi

CIPUTAT-Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany telah memecat dengan tidak hormat 7 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Tangsel. Mereka dikeluarkan dari kepegawaian karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas putusan pengadilan tindak pidana korupsi. Tindakan tegas ini, dilakukan berdasarkan keputusan Walikota Tangsel tentang Pemberhentian tidak hormat sebagai PNS yang melakukan tindak pidana korupsi untuk ketujuh pegawai yang bekerja di Lingkup Pemerintah Kota Tangsel. Surat keputusan walikota tersebut telah ditandatangani per 1 Agustus 2018 lalu. Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan, ketujuh PNS yang telah diberhentikan oleh Pemkot Tangsel yakni AB dari Dinas Ketenagakerjaan, DSW yang merupakan staf ahli bidang pemerintahan, NM dari Dinas Koperasi dan UKM, MJ dari Dinas Kesehatan, DD dari Dinas Kesehatan, AS dari Kecamatan Ciputat, dan ES dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. “Ketujuh PNS tersebut dikeluarkan dengan surat keputusan yang berbeda-beda, seperti halnya D dari Dinas Kesehatan, keputusannya berdasarkan Kepwal Nomor:863/kep.336-Huk/2018 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, berdasarkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Srg pada 24 Agustus 2015 yang bersangkutan dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ungkapnya. Begitu pula terhadap NM, diberhentikan berdasarkan Kepwal Nomor: 863/Kep.340-Huk/2018, terkait pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1153K/Pid.Sus/2014 tanggal 15 Oktober 2014 dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam pengadaan alat uji kir. Wakil Walikota menuturkan penerbitan surat keputusan ini bertujuan mewujudkan pemerintah yang efektif, dan efisien. Tak hanya itu, surat keputusan walikota ini juga ditujukan untuk membangun sistem pemerintahan yang bersih di Pemkot Tangsel. Benyamin menghimbau kepada seluruh pegawai agar bekerja dengan sebaik-baiknya untuk negara dan masyarakat. “Bekerjalah dengan sungguh-sungguh, ikuti aturan yang berlaku, jika kita ikuti aturan maka kita akan selamat dalam bekerja,”jelasnya. Benyamin mengingatkan karena sanksi cukup berat, maka diharapkan para pegawai harus mengikuti aturan dan ketentuan yang telah berlaku. Maka sebagai pegawai harus berhati-hati dalam menjalankan tugas. Hal ini satu cara agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Pemecatan ini bagian dari komitmen negara dalam menindak para koruptor. (hms/esa)

Sumber: