Perekaman e-KTP Dibatasi Hingga Desember

Perekaman e-KTP Dibatasi Hingga Desember

TELUKNAGA – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengambil tindakan tegas kepada warga yang belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau biasa disebut e-KTP. Yoyo Sutaryo, Kasi Pelayanan Kecamatan Teluknaga menyampaikan, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, memberikan waktu perekaman e-KTP hingga 31 Desember 2018 mendatang. “Apabila sampai 31 Desember 2108, belum merekam e-KTP. Maka, Dirjen Dukcapil akan sisihkan datanya. Kemudian, akan diblokir,” kata Yoyo, Senin (8/10). Walaupun Dirjen Dukcapil sudah menyampaiakan hal tersebut, ia mengungkapkan, dia belum menerima surat edaran terkait pernyataan Dirjen Dukcapil Mendagri RI melalui Dinas Kependudukan dan Pencaatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang. Lebih lanjut, menurutnya, Pemerintah Pusat juga harus menegaskan kepada salah satu perusahaan provider, supaya jaringan internet ketika perekaman berjalan baik. Selain itu, Pemerintah Pusat bisa menambahkan unit alat perekaman e-KTP di setiap kecamatan. “Ini agar masyarakat yang ingin melakukan perekaman e-KTP bisa terlayani dengan baik, sekitar Pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, pada Senin hingga Jumat,” ujarnya. Saat ini, ia memaparkan, jumlah penduduk di Kecamatan Teluknaga, sebanyak 154.421 jiwa. Kemudian, jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 94.000 orang. Lalu, warga yang wajib KTP, yang sudah melakukan perekaman sebanyak 87.984 orang. “Ini berdasarkan data kependudukan yang kami miliki,” terangnya. Dengan kemampuan alat perekaman e-KTP yang ada, menurutnya, operator perekaman bisa melayani sekitar 40 warga dalam sehari. Selama ini, tuturnya, pihaknya dituntut untuk mengajak masyarakat melakukan perekaman e-KTP. Tetapi, dia juga meminta Pemkab Tangerang mendorong Pemerintah Pusat memberikan penambahan unit peralatan perekaman e-KTP. Disamping ini, dia meminta Pemerintah Pusat melakukan percepatan pengadaan blanko e-KTP, supaya warga yang sudah melakukan perekaman dapat memiliki kartu e-KTP. Sebab, pengadaan blanko belum maksimal hingga saat ini. (mg-2/mas)

Sumber: