Pengakuan Mantan Anggota yang Terlibat Radikalisme

Pengakuan Mantan Anggota yang Terlibat Radikalisme

Menyesal Telah Ikut Paham Radikal Ideologi liberal yang progresif telah berkembang menjadi sebuah paham yang fanatik terhadap suatu golongan. Tujuan yang diinginkan harus didapatkan sekalipun dengan cara radikal dan cenderung memakai teror kekerasan yang menimbulkan korban jiwa sekalipun. Peristiwa demi peristiwa sebagai praktik dari paham radikalisme kian mewarnai wajah berita di Indonesia. Pemerintah Indonesia kini lebih gencar mencegah radikalisme atau deradikalisasi khususnya di kalangan remaja. Tidak hanya itu, pembinaan terhadap para mantan pengikut paham radikal juga terus digalakkan pemerintah. Seperti yang dilakukan di Banten, sejumlah mantan pengikut paham radikal mendapat pembinaan serta pencerahan agar kembali dan patuh terhadap hukum yang bersendikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. AM, mantan pengikut paham radikalisme telah menjalani hukuman 6 tahun penjara. Ia menyadari apa yang dia pahami dan lakukan, telah menyimpang. Dari hati yang paling dalam dan sesungguhnya menyadari dan menyesali perbuatannya. AM yang juga pernah mengikuti pelatihan militer di Aceh bersama organisasi radikal yang dilarang, bersedia untuk kembali menjadi warga negara Indonesia yang patuh hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.(*)

Sumber: