Pos Parkir Ruko Malibu, Baru Jadi Langsung Disegel
SERPONG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel menyegel pos parkir yang ada di Ruko Malibu di kawasan ITC BSD, Serpong, Rabu (3/10). Ini dilakukan karena dinilai melanggar aturan. Sejatinya, pos ini baru dibangun beberapa waktu lalu. Anehnya, pembangunan itu seolah dibiarkan. Namun, saat bangunan sudah jadi, beberapa pekan kemudian baru dilakukan penyegelan. Penyegelan kemarin, dilakukan terhadap dua pos parkir, serta dua gardu pengambilan karcis di pintu masuk di ruko tersebut. Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan pada Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran pemilik atau pengelola parkir tidak memiliki izin untuk melakukan usaha perparkiran. "Mereka melanggar Perda Ketertiban Umum (Tibum) karena perparkiran harus ada izin, juga Perda perparkiran, serta melanggar Perda pajak lantaran ada pungutan," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (3/10). Oki menambahkan, berdasarkan keterangan dari pemilik, perizinan menjalankan usaha perparkiran tersebut sedang diurus namun, belum keluar. Menurutnya, apapun itu kalau tidak memiliki izin tidak boleh beroperasi, meskipun sedang proses. Perizinan perparkiran parkir ada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Kota Tangsel. Namun, rekomendasi ada di Dinas Perhubungan (Dishub). "Ketika izin sudah keluar baru kita bicara pembukaan segel dan mereka boleh beroperasi lagi," tambahnya. Oki menjelaskan, segel dilakukan kepada dua pos dan dua loket karcis di pintu masuk. Satpol PP memberi waktu tiga hari kepada pemilik untuk membongkar sendiri bangunan yang tidak disegel, yakni besi setinggi satu meter dan lainnya. "Kalalu yang disegel tidak boleh dibongkar tapi, patok-patok yang menghalangi kendaraan harus dibongkar," tuturnya. Sementara itu, Kepala Seksi Tata Teknis Perparkiran dan Terminal pada Dishub Kota Tangsel Mohamad Saptaji mengatakan, pemilik parkir tersebut tidak diketahui nama perusahaannya. Namun, informasi yang ia peroleh, parkir itu dikelola oleh perusahaan perorangan. "Nama pemiliknya, Indra Wijaya. Cuma, PT-nya saya tidak tahu. Tahu-tahu sudah ada gate dan pos sudah terpasang," ujarnya. Saptaji menambahkan, saat Indra Wijaya ditanya oleh atasannya yang bersangkutan menjawab membuka usaha perparkiran itu atas inisiatif sendiri. Tak hanya itu, yang bersangkutan juga bilang. "Ini kan bukan tanah lo tapi pemerintah. Indra sudah kita panggil secara kedinasan dan dijawab atas inisiatif sendiri," tambahnya. Masih menurutnya, lokasi tersebut berdasarkan tata guna yang ada di Dishub diperuntukkan perparkiran. Namun, untuk penunjang perparkiran ada yang untuk parkir. Sehingga, lokasi tersebut tidak boleh dipagar, makanya on treet (retribusi). Namun, jika ada pihak yang mau menjadikan kawasan itu menjadi parkir off street diperbolehkan asal aturannya ditempuh. "Aturannya harus mengajukan ke walikota, kalau walikota setuju nantinya akan mendisposisikan ke Kadishub atau 9 OPD yang berkaitan," tuturnya. Penyegelan parkir oleh Satpol PP tersebut disambut baik karyawan yang ada di ruko tersebut. Salah satunya di Blok C1, Desta. Tarif parkir diberlakukan sejak dua minggu lalu dan selaku diberlakukan menjadi biaya tambahan lantaran harus mengeluarkan uang parkir. "Beroperasinya sudah dua minggu. Setelah beroperasi baru dikasih surat edaran terkait adanya parkir," ujarnya. Hal senada dikatakan Lingga yang bekerja di Blok B. Ia mengaku senang karena gratis lagi dan tidak ribet. "Awal-awal diberlakukan ada mobil tabrak tiang parkiran lantaran tali pembatasnya tidak kelihatan," singkatnya. Pantauan di lokasi, Satpol PP menyegel pos parkir dengan stiker yang bertuliskan "Perda Kota Tangsel Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Usaha perparkiran tersebut melanggar Pasal 8 ayat 2 dan 3. (bud/esa)
Sumber: