Kartu PKH Tidak Boleh Dikolektif Pendamping

Kartu PKH Tidak Boleh Dikolektif Pendamping

PAKUHAJI – Program Keluarga Harapan (PKH) ditunjukan untuk masyarakat miskin sesuai persyaratan tertentu. Dalam program ini, masyarakat menerima uang non tunai melalui rekening. Selanjutnya, saldo dicairkan memakai mesin ATM atau agen BRI Link. Sayangnya, ada masyarakat yang belum menerima kartu tersebut. Sanwani, Pendamping PKH Desa Buaran Bambu mengakui ada oknum dari kelompok pendamping yang menahan kartu keluarga sejahtera atau sejenis kartu ATM milik masyarakat miskin yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji. Padahal, lanjutnya, sekarang kartu keluarga sejahtera itu dibutuhkan beberapa KPM untuk pencairan terakhir pada 2018 ini. Menurutnya, ia tidak mengetahui kenapa kartu itu belum diberikan kepada KPM. Tetapi, ia berjanji akan berusaha meminta oknum kelompok pendamping memberikan kartu kepada KPM. “Ketika warga bisa mencairkan uang secara mandiri, maka dipersilahkan. Tetapi, bila memerlukan bantuan petugas pendamping silahkan diserahkan agar dibantu petugas. Tetapi, saya pastikan kartu harus segera diberikan kepada pemiliknya.” kata Sanwani, kepada Tangerang Ekspres, Rabu (3/10). Ia menjelaskan, PKH diberikan kepada masyarakat miskin yang memiliki anak sekolah dan balita. Tujuan program ini, untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin. Menurutnya, uang yang diterima masyarakat miskin bisa membantu memenuhi kebutuhan sekolah anak dan balita. Melalui PKH, ia memaparkan, ada 246 orang yang terdaftar sebagai KPM menerima uang sebesar Rp 1,89 juta dalam setahun di Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji. Pencairan dilakukan secara empat tahap, yaitu pertama pencairan sebesar Rp 500 ribu. Tiga bulan berikutnya Rp 500 ribu. Berikutnya lagi Rp 500 ribu. Terakhir sebesar Rp 389 ribu diakhir tahun. Ia menambahkan, warga miskin yang terdaftar sebagai PKH sudah pasti menerima program sosial lain seperti, program Bantuan Panga Non Tunai (BPNT) berupa pemberian beras sebanyak 7 kilogram dan telur 1 kg dalam sebulan. Tetapi, masyarakat yang menerima program BPNT, belum tentu menerima PKH. “Namun, program-program ini tetap membantu masyarakat miskin. Maka, jangan sampai ada oknum yang secara sengaja mengambil hak orang miskin,” tutupnya. (mg-2)

Sumber: