Biaya Sertifikat Tanah Rp150 Ribu

Biaya Sertifikat Tanah Rp150 Ribu

TIGARAKSA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang menargetkan sebanyak 70 ribu sertifikat tanah diterbitkan sampai akhir tahun ini. Penerbitan sertifikat melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) biayanya hanya Rp 150 ribu. Kepala BPN Kabupaten Tangerang Himsar menegaskan biaya itu untuk dokumen, patok dan materai, serta operasional petugas desa atau kelurahan. Besaran biaya PTSL tersebut bergantung wilayah masing-masing. Kabupaten Tangerang yang masuk dalam Kategori V, yaitu Jawa dan Bali dipatok biaya resmi Rp 150 ribu. Adapun pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri. Yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Himsar mewanti-wanti pejabat BPN agar tidak terlibat pungutan liar (pungli). Ia meminta kepada masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat oknum pegawai BPN meminta sejumlah uang dalam pembuatan sertifikat PTSL. Jika terbukti melakukan pungli, maka yang bersangkutan dijatuhkan sanksi tegas. Mulai dari sanksi ringan hingga pemecatan. Namun apabila pungli dilakukan petugas desa atau kelurahan dan sebagainya, tentu bukan kewenangan BPN melakukan penindakan. “Aturan di kita sama untuk Jawa dan Bali, pembiayaan persiapan PTSL sebesar Rp150 ribu. Jika biayanya lebih dari itu, sepanjang berkaitan dengan petugas BPN akan kami tindak tegas. Kalau di luar itu kewenangan atasannya masing-masing,” ujar Himsar, Selasa (2/10). Dia mengatakan, 70 ribu sertifikat tanah yang ditarget selesai tahun ini melalui program PTSL tersebar di 12 kecamatan, 39 desa atau kelurahan. Sejauh ini BPN telah melakukan pengukuran lebih dari 73 ribu bidang tanah. Walau melampaui target dari segi pengukuran, namun berkas dari warga yang sudah dikumpulkan petugas BPN baru sebanyak 44 ribu bidang. “Lima ribu bidang diantaranya sudah diserahkan Presiden RI (Joko Widodo) pada tanggal 26 September di Gedung Indonesia Convention Exhibition, Tangerang,” tandas Himsar. Dia mengimbau para kepala desa atau lurah untuk memobilisasi dan membantu warganya dalam penyiapan pemberkasan bukti-bukti kepemilikan tanah. Lalu kemudian segera diserahkan kepada petugas BPN untuk dapat ditindaklanjuti dalam penerbitan sertifikat. Himsar menyebutkan, masih ada sekitar 28 ribu bidang lebih berkas atau surat-surat tanah warga yang belum diserahkan kepada tim BPN. “Sangat disayangkan kalau program pemerintah menerbitkan sertifikat melalui PTSL ini tidak dimanfaatkan,” ucap dia. Himsar menambahkan, PTSL tidak hanya menyasar bidang-bidang tanah warga. Tetapi juga menyasar bidang-bidang tanah wakaf, tanah instansi pemerintah, dan badan sosial keagamaan. Dia berharap, seluruh komponen terkait bekerjasama agar bidang tanahnya dapat disertifikatkan. (srh/bha)

Sumber: