Banyak Alat Peraga Melanggar

Banyak Alat Peraga Melanggar

CIPUTAT-Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan menemukan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar. Ini dinilai terjadi karena lemahnya komunikasi pengurus partai politik dengan para calon anggota legislatif (Caleg). Khususnya, terkait penggunaan alat peraga kampanye. Komisioner Bawaslu Kota Tangsel, Slamet Sentosa, mengingatkan partai untuk menguatkan koordinasi di internal partai peserta Pemilu terutama terkait pemasangan APK itu. "Kalau menurut tanggapan kita, ada miskomunikasi di internal partai. Menurut saya harus dikuatkan di internal mereka, komunikasi untuk peraturan-peraturan kampanye," ujar Slamet Sentosa, seperti dikutip Tribunjakarta.com, Senin (1/10). Slamet menduga, dalam pemasangan baliho dan spanduk, masih banyak sejumlah calon legislatif yang memasang tanpa koordinasi dengan partainya. Alasannya, Bawaslu Tangsel sudah menemukan puluhan baliho dan spanduk yang melanggar, karena belum diverifikasi KPU dan tanpa seizin partai. "Sampai saat ini kita temukan APK-APK yang dipasang pribadi oleh caleg, bentuknya baliho atau spanduk, yang di situ tidak boleh. Karena baliho atau spanduk harus dibuat oleh partai. Kita baru temukan puluhan, di wilayah Serpong Setu, Pamulang sebagian, Ciputat ada," ujar dia. Penguatan internal saat kampanye juga berfungsi untuk membagi kuota APK yang tersedia. Slamet lanjut menjelaskan, dalam satu wilayah kelurahan, hanya boleh ada 10 spanduk dan lima baliho per partai. "Harus ada kesepakatan dulu di internal mereka, karena kuotanya itu hanya di parpol, yang bisa membagi hanya parpol di internalnya," ungkap Slamet. Pada bagian lain, Komisioner KPU Tangsel Ahmad Mujahid Zein mengungkapkan, untuk APK ada dua ketentuan. Pertama, APK yang disediakan oleh KPU. Kedua, APK dibuat oleh partai politik atau pribadi. APK yang disediakan KPU jumlahnya terbatas. Begitu juga yang dibuat oleh pribadi atau parpol, dibatasi jumlah dan ukurannya. "Parpol bisa melakukan penambahan APK mandiri. Kemudian, titik pemasangannya, dilakukan di lokasi yang dibolehkan ada APK," katanya. APK yang disediakan KPU adalah, baliho ukuran tiga meter kali lima meter. SPanduk ukuran satu meter kali lima mater. Jumlah bali dan spanduk yang difasilitasi KPU adalah, baliho pasangan capres-cawapres 10 buah, baliho papol 10 buah, spanduk capres 16 buah, dan spanduk dpd paling banyak 10 buah. "Desain, materi APK dibuat oleh parpol. Namun, dalam materi APK paling tidak haru memuat pengurus dan visi-misi parpol," katanya. (trb/esa)

Sumber: