Laporan Dana Kampanye Caleg Masih Nol

Laporan Dana Kampanye Caleg Masih Nol

SERPONG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel telah menerima rekening Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik. Rekening ini, khusus dibuat untuk menampung keluar masuknya duit yang dipakai kampanye. Termasuk, dana kampanye caleg. Dari LADK ini, diketahui bahwa semua calon anggota legislatif (Caleg) masih belum melaporkan dananya. Alias, dana caleg masih nol. Meski begitu, hal ini tidak menjadi soal. Karena, LADK sifatnya masih berisi saldo awal, atau uang kas partai politik di rekening khusus kampanye itu. Jumlah dana setiap partai politik, berbeda-beda sesuai dengan yang dilaporkan. Mulai dari hanya sebesar Rp50 ribu sampai dengan Rp40 juta. Anggota KPU Kota Tangsel, Taufiq MZ, mengatakan, saat ini masih dalam tahapan awal. Partai politik diwajibkan membuat rekening khsus untuk kampanye, dan harus dilaporkan berapa saldo awal dalam rekening tersebut. “Soal dana kampanye ini tertuang jelas dalam Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2019. Dan ini wajib dikuti oleh partai politik. Dan seluruh partai politik dinyatakan sudah memnuhi syarat untuk tahapan ini,” ujarnya. Dia mengatakan, memang dalam LADK tersebut, isinya hanya sekedar saldo awal, yang dimiliki partai politik. Setelah itu, partai politik diharuskan pula memberikan laporan penerimaan atau sumbangan ke partai politik. “Untuk laporan penerimaan ini pada Januari nanti dilaporkan lagi, jadi partai politik harus melaporkan lagi, sumber dananya itu dari mana saja, dan harus ada rekeningnya,” ungkapnya. Ditanyai lebih lanjut, bahwa dalam LADK ini, seluruh Caleg memberikan laporan nihil, Taufiq mengatakan hal itu tidak ada masalah, yang teprenitng para Caleg ikut memberikan laporan dana kampanye mereka. “Memang di tahap awal ini, semua Caleg laporannya itu nihil, maksudnya tidak ada uang. Karena memang di tahap awal dana kampanye ini, kewajiban mereka itu hanya sekedar melaporkan saja. Nanti ketika ada tahap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye baru mereka wajib melaporkan berapa besaran pengeluaran kegiatan kampanyenya,” ungkapnya. Sekretaris DPC Gerindra Kota Tangsel, Yudi Budi Wibowo, mengatakan, memang dalam LADK ini Gerindra hanay melaporkan dana awal di rekning kampanye milik DPC Gerindra Kota Tangsel, hanya sebesar Rp 50 ribu. Yudi mengatakan, hal itu memang dilaporkan apa adanya, sesuai dengan kas awal di rekening khusus kampanye. Dia juga mengatakan, nanti pun bisa bertambah jumlah uang di rekening kampanye tersebut, pada saat tahapan laporan penerimaan dana kampanye. “ya seperti itu adanya, kami tidak harus membuat-buat laporan. Karena kas yang ada di rekening kami adanya segitu (Rp 50 ribu, red), ya kami laporkan segitu. Jadi ini tidak dibuat-buat. Dan nanti pada tahapan laporan penerimaan dana kampanye akan kita laporkan lagi, dari mana saja peerimaan dana kampanye yang masuk ke rekning kami. Dan jumlah Rp 50 ribu ini, memang real kas yang ada saat ini,” ungkapnya. Kendati demikian, Yudi mengatakan bahwa Gerindra sangat mengapresiasi sistem Pemilu saat ini, dimana sangat menjunjung tinggi transparansi. “Kami sangat mmengapresiasi sistem seperti ini, artinay ini akan sanagt terbuka, masyarakat bisa mengetahui, sumber dana kampanye seluruh partai politik. Sisstem-sistem terbuka seperti ini harus kita dukung,” ujarnya. Sementara itu, Ketua DPC Hanura Kota Tangsel, Amar, dimana dalam LADK ini Hanura memberikan laporan rekening awal sebesar Rp 20 juta. Menurut amar dana tersebut memang merupakan kas partai politik untuk rekening khusus dana kampanye. “Uang Rp 20 juta ini, adalah kas partai politik. Jadi bukan donasi dari mana-mana. Nanti pada tahapan laporan penerimaan, baru kami laporkan jika memang ada donatur atau sumbangan yang masuk ke kas partai politik. Karena saat ini sistemnay sudah terbuka, dan transparan, jadi tidak bisa ditutup-tutupi lagi,” pungkasnya.

Sumber: