3 Kali Beraksi, Tega Tusuk Bibi Sendiri

3 Kali Beraksi, Tega Tusuk Bibi Sendiri

JAYANTI – Uang tak kenal saudara. Segala cara dihalalkan demi mendapatkan uang. Dua kalimat ini tepat untuk menggambarkan peristiwa pencurian di Kampung Gintung, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Jumat (28/9) siang. Korban pencurian adalah Fathonah, perempuan berusia 56 tahun. Ironisnya, ia tidak hanya kehilangan sejumlah uang. Fathonah mengalami beberapa luka lantaran ditusuk menggunakan obeng. Namun siapa sangka jika pelaku merupakan ponakan dari Fathonah sendiri? Kasus ini terungkap kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan. Kepala Kepolisian Sektor Cisoka AKP Uka Subakti menuturkan kronologi pencurian disertai kekerasan itu. Semula seorang pemuda masuk ke dalam rumah Fathonah melalui jendela kamar tidur. Pelaku menggunakan obeng untuk mencungkil daun jendela. Setelah berhasil, ia mengambil uang yang berada di bawah tempat tidur Fathonah. Di saat bersamaan, Fathonah masuk ke dalam kamar, lantas memergoki pelaku. Pelaku pun panik. Ia memukul tangan kanan dan menusuk Fathonah menggunakan obeng. “Menusuk bagian perut korban sebanyak satu kali, bagian kepala empat kali, dan bagian leher satu kali. Setelah itu korban terjatuh, lalu pelaku kabur melalui jendela samping,” jelas Uka, Minggu (30/9). Tak berselang lama, polisi menerima laporan dari masyarakat atas peristiwa mengenaskan itu. Jajaran Unit Reskrim Polsek Cisoka pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Polisi melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Terduga pelaku akhirnya teridentifikasi. Proses penyelidikan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cisoka Iptu Sitta M Sagala. Polisi mengejar pelaku ke daerah Cikande, Kabupaten Serang. Yakni rumah mertua pelaku. Namun ia tidak berada di sana. Keesokan harinya, Sabtu (29/9), polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Dimana ia bersembunyi di rumah kontrakan salah satu temannya, di Kawasan Industri Pancatama, Desa Sumur Hejo, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. “Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku berinisial AN, umur 21 tahun. Ternyata, dia adalah ponakan dari korban,” ujar Uka. Polisi kemudian menggelandang AN ke Mapolsek Cisoka, guna penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Uka, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan. Usai menusuk beberapa kali, AN mengira Fathonah telah meninggal dunia. Sehingga AN langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat. Tidak hanya itu. Pelaku mengakui sudah tiga kali melakukan pencurian di rumah Fathonah dengan modus yang sama. Yakni mencuri Rp 7 juta, Rp 3 juta, dan Rp 2,5 juta. AN beraksi setiap Jumat, saat salat jumat sedang berlangsung dan kondisi rumah sepi. Ia pun ketangkap basah pada aksi ketiga. “Aksi pelaku diketahui oleh korban yang juga merupakan bibi pelaku. Tidak mau aksinya terbongkar, pelaku mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lantai dan menusuk korban menggunakan obeng,” kata Uka. Atas peristiwa itu, Fathonah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja untuk perawatan intensif. Sementara AN mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Cisoka. Ia dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat nopol B-6436-GZY, satu potong kaos warna abu-abu dan celana pendek warna hitam yang dibeli dengan uang hasil kejahatan, satu pasang pakaian korban bercampur darah, uang tunai pecahan kertas, dua buah kerudung, serta satu buah baju warna merah yang terdapat bercak darah. (srh/mas)

Sumber: