Pemda Batasi Kawasan Merokok

Pemda Batasi Kawasan Merokok

TIGARAKSA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang mengusulkan sebanyak empat rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Perda. Aturan ini meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Penjelasan Bupati Tangerang Terhadap empat Raperda Eksekutif, Rabu (26/9). Penjelasan dimaksud dibacakan Wakil Bupati Tangerang Mad Romli di hadapan peserta sidang paripurna. Keempat Raperda yang diajukan antara lain kawasan tanpa merokok, pemenuhan modal dasar tetap tambahan PT LKM Artha Kerta Raharja, perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Desa, serta pemberdayaan masyarakat di wilayah industri. Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sumardi. Mad Romli mengatakan, dewasa ini kebiasaan merokok bagi sebagian besar lapisan masyarakat di seluruh dunia menjadi salah satu gaya hidup (life style) manusia, baik pria maupun wanita. Kebiasaan ini bahkan tidak mengenal usia. Salah satu faktor pertumbuhan pengguna rokok semakin pesat karena kemudahan akses untuk mendapatkan rokok. Setiap menit, lanjut dia, hampir 11 juta batang rokok diisap di dunia dan 10 orang meninggal karenanya. Di Indonesia sendiri, 76 persen pria dewasa merupakan perokok aktif. Ini diperkuat dengan data dari World Health Organization (WHO), dimana negara Cina menempati angka tertinggi perokok. “Sebanyak 315 juta dari 1,3 miliar jumlah penduduk Cina adalah perokok, mereka mengonsumsi lebih dari sepertiga dari rokok dunia. Sedangkan jika dilihat dari persentase penduduk, Indonesia menempati penduduk sebagai perokok terbesar di dunia dengan 76 persen adalah pria berusia diatas 15 tahun,” kata pria yang biasa disapa Ombi itu. Tidak hanya itu. Sekitar 80 persen perokok dunia hidup di negara berpenghasilan rendah dan menengah, bahkan 226 juta diantaranya dianggap miskin. Ombi mengatakan, hal ini tentu harus menjadi perhatian semua pihak, khususnya pemerintah daerah yang memiliki kewajiban untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan rokok. “Untuk itu diusulkan ke legislatif mengenai Raperda kawasan tanpa merokok. Tidak semua tempat sembarangan merokok, terutama di perkantoran dan pelayanan publik. Aturan ini juga sudah diterapkan di daerah-daerah lain. Kawasan tanpa merokok merupakan salah satu program kami,” ucap Ombi kepada wartawan seusai paripurna. Sementara tujuan dari Raperda tentang pemenuhan modal dasar tetap tambahan PT LKM Artha Kerta Raharja, yaitu guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui jasa layanan pemberian kredit usaha skala mikro. “Dalam hal ini diperlukan penyertaan modal daerah pada PT LKM Artha Kerta Raharja,” kata Ombi. Terkait perubahan Perda tentang Desa, menurut dia, ada beberapa poin yang harus disesuaikan. Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, menyatakan pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Usulan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Desa dilakukan agar produk hukum daerah tetap relevan dengan undang-undang. Sehingga dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan. “Ada klausal yang bertentangan dengan undang-undang yang diatasnya, sehingga harus direvisi,” pungkas Ombi. (srh/mas)

Sumber: