Pelaku Pencuri Kotak Amal Tunawicara

Pelaku Pencuri Kotak Amal Tunawicara

PASAR KEMIS –  Pelaku pencurian kotak amal di masjid yang dititipkan di Rumah Makan Beda Rasa, Kampung Teureup, Desa Sukaasih, Kecamatan Pasar Kemis, Selasa (18/9) lalu ternyata seorang tunawicara. Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran, terpaksa mencuri untuk menutupi biaya hidup. Karena selama ini, tersangka mengandalkan kiriman dari orangtuanya yang berada di Lampung. Aksi pelaku mencuri kotak amal dan terekam closed circuit television (CCTV) sehingga viral di media sosial berinisial MM, warga Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, ditangkap di rumahnya pada Senin (24/9) kemarin. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, pengungkapan pelaku berdasarkan bukti petunjuk dari rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV itu, kata Kapolres, didapati petunjuk bahwa pelaku menggunakan mobil Pajero warna hitam bernomor polisi B 1489 KLS. "Dilakukan penyelidikan dengan pengecekan nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku dan didapati alamat berada di wilayah Bekasi," kata Kapolres, kemarin. Ia melanjutkan, Tim Reskrim langsung bergerak menuju kediaman tersangka dan berkoordinasi dengan personil Polsek Medan Satria, Polres Metro Bekasi Kota. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit mobil yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi pencurian. Sabilul menegaskan, sangat mengatensi kasus ini. Selain karena sempat viral, ini berkaitan dengan persoalan mental. Menurutnya, moral tersangka sudah rusak karena kotak amal saja masih dicuri. Padahal, tersangka berasal dari keluarga berekonomi mampu. "Alasanya, tinggal jauh dari orangtua dan belum menerima uang kiriman. Maka, bila kasus ini dibiarkan dan tidak diungkap sampai tuntas akan sangat berbahaya. Sebab, mencuri kotak amal sangat mudah  hampir rata-rata tidak dijaga," tukas Sabilul. Menurut pengakuan tersangka, mobil Pajero itu miliknya. Ia juga mengakui bahwa dirinya bukan berasal dari kalangan yang kekurangan. Keterangan dari tersangka, kata Kapolres, didapat setelah polisi mendatangkan ahli bahasa untuk memudahkan komunikasi. Sedangkan untuk motif, kata Kapolres, belum dapat diketahui karena tersangka masih mengelak sebagai pelaku pencurian kotak amal. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka masih mendekam di jeruji besi Polsek Pasar Kemis. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (mg-2/mas)

Sumber: