Wartawan Gadungan Ditetapkan Tersangka

Wartawan Gadungan Ditetapkan Tersangka

BALARAJA – Dua orang diduga wartawan gadungan ditangkap jajaran Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Balaraja, beberapa waktu lalu. Yakni Ahmad Fadillah (23) dan Dady Saepudin (39). Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan satu tersangka. Pelaku yang ditetapkan tersangka yaitu Fadil. Sementara Dady hanya sebagai saksi. Fadil terbukti melakukan tindak pidana penipuan dalam melakukan tugas jurnalistik secara ilegal. Kepada narasumber, Fadil selalu mengaku sebagai wartawan dari salah satu stasiun televisi swasta skala nasional. Kapolsek Balaraja Kompol Wendy Andrianto mengatakan, status kasus itu sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Fadil kini mendekam di balik jeruji besi, sedangkan Dady telah dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana. “AF (Ahmad Fadillah-red) sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara DS (Dady Saepudin) itu sebagai saksi,” ujar Wendy, Selasa (18/9). Saat beraksi, tutur dia, kedua orang tersebut selalu bersama. Namun Dady tidak mengetahui jika Fadil hanya wartawan gadungan. “Awalnya, DS ini diajak oleh AF untuk melakukan peliputan, dengan harapan agar DS bisa jadi karyawan di stasiun televisi itu. DS tidak tahu kalau AF itu gadungan,” jelas Wendy. Berdasarkan hasil interogasi polisi, Fadil mengaku telah menjadi wartawan gadungan selama tiga bulan terakhir. Dalam meyakinkan setiap orang yang ditemui, ia menggunakan peralatan layaknya reporter televisi. Mulai dari tripod, mikrofon, handycam, hingga kamera MDV. Tidak hanya itu, perlengkapan yang dipakai dicantumkan stiker ataupun sablon bertuliskan merek stasiun televisi tersebut. Termasuk tanda pengenal, kaos, serta mobil. Bahkan pada Juni lalu, Fadil datang ke kantor biro televisi itu di Yogyakarta. Ia mengabadikan momen di sana dengan berfoto. “Stiker-stiker itu dibikin sendiri, guna meyakinkan calon korbannya. Selain itu, dia juga pernah ke Yogyakarta dan berfoto di depan kantor biro stasiun televisi tersebut. Semua itu dilakukan untuk meyakinkan seseorang,” ucap Wendy. adil dan Dady disergap berdasarkan laporan dari masyarakat. Keduanya dicurigai saat datang ke kantor Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (12/9). Seusai wawancara, Fadil menerima uang sebesar Rp1 juta sebagai imbalan jasa. Tak berhenti di sana. Keduanya lantas menuju kantor Desa Saga. Namun tak sempat menerima uang, polisi melakukan penangkapan. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi terdiri dari satu buah kamera MDV, satu buah tanda pengenal kamerawan atas nama Ahmad Fadillah, satu buah mikrofon, dua buah tripod, satu buah handycam, satu buah kaos, satu buah sweter, uang tunai Rp1 juta, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia nopol B-1521-ZFV. Atas kejadian tersebut, Wendy mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati ketika ada yang mengaku-ngaku wartawan dengan maksud untuk mendapatkan sesuatu. Menurut dia, wartawan legal tidak akan melakukan praktik tidak terpuji karena profesinya diakui undang-undang. Jika ada yang mencurigakan, kata Wendy, silakan laporkan ke pihak kepolisian. “Kasus ini harus jadi pembelajaran bagi masyarakat, agar bisa membedakan wartawan legal dan gadungan. Wartawan legal tidak meminta dan tidak mengharapkan sesuatu dari narasumber,” tukasnya. (srh/mas)

Sumber: