Pelaku Usaha Wajib Miliki APAR

Pelaku Usaha Wajib Miliki APAR

KRONJO – Pemerintah Kecamatan Kronjo menanggapi serius persoalan kebakaran yang beberapa kali terjadi di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Terakhir, kebakaran telah menghanguskan satu toko mebel di Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo pada beberapa pekan lalu.  Saat ini, pihak kecamatan tengah mengupayakan pengaktifan pos pemadam kebakaran (damkar) dan pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) disetiap tempat usaha. Kepala Seksi (Kasi) Trantib dan Linmas Kecamatan kronjo Ruslan mengatakan, ada tiga peristiwa kebakaran di Kecamatan Kronjo selama beberapa bulan kebelakang. Terparah, kebakaran yang menghanguskan satu toko mebel di Kampung Pasilian Anyar, Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo pada dua pekan lalu. “Peristiwa kebakaran di Desa Pasilian, yang terparah hingga pemilik mengalami kerugian mencapai ratusan juta. Sebelumnya, ada dua peristiwa kebakaran juga di Desa kronjo, Kecamatan Kronjo. Tetapi, kedua peristiwa kebakaran tidak terlalu terpublikasi,” kata Ruslan, kemarin. Lebih lanjut, ia menyebutkan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang sudah mendirikan pos damkar di Desa Pasilian. Namun, pos damkar belum digunakan sampai saat ini. Tetapi, ia menerima kabar bahwa pos damkar akan diaktifkan pada 2019 mendatang. Bila pos damkar diaktifkan, menurutnya, masyarakat akan menerima manfaat dari keberadaan pos damkar di Kecamatan Kronjo. “Selama ini, kalau terjadi kebaran di Kecamatan Kronjo. Mobil damkar diturunkan dari kecamatan lain, seperti Balaraja, Tigaraksa dan Sepatan,” ujarnya. Selain pengaktifan pos damkar, ia melanjutkan, dia tengah berkoordinasi dengan seksi ekonomi dan pembangunan (Eksbang) Kecamatan Kronjo, untuk mengetahui para pelaku usaha di Kecamatan Kronjo. Terlebih, pelaku usaha yang memiliki bisnis pada bahan mudah terbakar, seperti matrial, mebel dan lain-lain. Tujuannya, ia menghimbau para pelaku usaha bisa menyediakan alat pemadaman api ringan (APAR). APAR adalah alat yang digunakan unjtuk memadamkan api kecil. Umumnya, APAR berbentuk tabung yang berisi bahan pemadam api berjenis serbuk. Dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja (K3), lanjutnya, APAR merupakan peralatan wajib yang harus dilengkapi setiap perusahaan dalam pencegahan terjadinya kebakaran, yang dapat mengancam keselamatan pekerja. (mg-2/mas)

Sumber: