Tarif Masuk Pantai Tanjung Kait Dikeluhkan

Tarif Masuk Pantai Tanjung Kait Dikeluhkan

MAUK – Pemerintah Desa Tajung Anom mengakui tarif masuk mobil ke Pantai Tanjung Kait, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, sebesar Rp20 ribu. Tetapi, pemerintah desa setempat membantah dibilang mengelola tiket objek wisata tersebut. Sebab, pengelolaan tiket dikelola masyarakat secara mandiri. Kepala Desa Tanjung Anom Abdul Aziz mengatakan, dia sudah banyak menerima keluhan pengunjung objek wisata Pantai Tanjung Kait, tentang tarif masuk mobil yang dipatok senilai Rp20 ribu. Pihak desa sama sekali tidak pernah mengelola pungutan. Sebab, masyarakat yang mengelola tiket masuk objek wisata pantai itu sejak 1970 sampai saat ini. “Walaupun, tertulis kalimat Pemerintah Desa Tanjung Anom di kertas tiket. Yang kaya begitu kan bisa dibikin. Lalu, tiketnya di foto copy semua, tidak ada pakai stempel asli milik saya,” kata Aziz, kepada Tangerang Ekspres, kemarin. Lebih lanjut, ia mengungkapkan, tidak mempersalahkan masyarakat yang memakai nama desa dalam gambar tiket masuk ke Pantai Tanjung Kait. Sebab, ia menganggap sejumlah warga mengandalkan mata pencarian dari penjualan tiket masuk. Terpenting, warga yang mengelola tiket masuk dapat memastikan keamanan kendaraan milik pengunjung lokal dan luar daerah. Sebab, banyak pengunjung tidak mempermasalahkan harga tiket masuk, selama keamanan kendaraan yang diparkirkan terjamin dengan baik. Secara geografis, ia menambahkan, warga Desa Tanjung Anom memiliki garis pantai sekitar lima kilometer. Garis pantai sepanjang itu, memiliki empat titik pintu masuk yang dikelola masyarakat setempat, salah satunya Pantai Tanjun Kait. “Kami ikut berkecimpung membantu pengelolaan Pantai Tanjung Kait hanya pada momen tertentu saja, misalkan hari raya besar, seperti Idul Fitri dan lain-lain. Supaya pengelolaan dan keamanan terjamin lebih baik,” tutupnya. (mg-2/mas)

Sumber: