Retribusi Parkir Lebih Kecil dari Permakaman

Retribusi Parkir Lebih Kecil dari Permakaman

CIPUTAT-Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meningkatkan kinerja. Dalam hal, mengelola perparkiran. Sehingga, retribusi parkir bisa lebih besar. Hal ini disampaikan Airin karena, retribusi perparkiran tidak memuaskan. Bahkan, nilainya lebih kecil dari retribusi permakaman. Sampai September 2018, Dishub baru berhasil mengumpulkan sekitar 50 persen retribusi parkir. Atau, sebesar Rp300 juta dari target tahun ini sebesar Rp650 juta. Airin mengatakan, tak habis pikir dengan keadaan itu. Sebab, lalu lintas perparkiran di Kota Tangsel terlihat ramai. Namun, retribusi yang diperoleh malah kecil. Sekarang retribusi parkir kalah dengan pemakaman. Padahal tiap hari ada berapa orang yang meninggal dan berapa perputaran parkir di Tangsel. "Dishub saya dorong untuk kejar target pajak dan retribusi parkir tersebut. Masak, (retribusi parkir, re) kalah sama retribusi makam," ujarnya, di hadapan pengelola parkir yang mengikuti bimbingan teknis di Aula Lantai 4 Balai Kota, Rabu (12/9). Airin menambahkan, sektor parkir adalah salah satu yang menjadi PAD dalam bentuk retribusi. Parkir jadi bagian yang dibutuhkan, sehingga pelayanan yang diberikan maupun yang dikelola swasta harus maksimal. Pada saat orang datang ke suatu lokasi, menginginkan ada layanan untuk simpan kendaraan yang aman dan nyaman. Karena itu, ada biaya parkir. "Retribusi tentu sesuatu pelayanan yang diberikan baru tetribusi dipungut. Retribusi dan pajak akan dikembalikan untuk pembangunan dan itu belum digali secara maksimal oleh Dishub," jelasnya. Masih menurut Airin, sektor perparkiran kendaraan bermotor di wilayah Kota Tangsel merupakan salah satu potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang belum tergarap secara optimal. Membahas sektor perparkiran, masih terdapat banyak hal yang masih harus kita perhatikan bersama. Mulai dari prosedur pengelolaan, membangun budaya disiplin, hingga pelayanan dan penentuan tarif untuk melindungi hak konsumen. Selama ini kita masih sering mendengar kritik bahwa kineja di bidang perparkiran masih sangat rendah atau dianggap belum efektif dan efisien sehingga belum bisa dirasakan maksimal oleh masyarakat. Ia berharap agar, para pengelola parkir memiliki pemahaman dan dapat terus bersinergi bersama pemerintah dalam menyikapi permasalahan di bidang perpakiran. "Serta menyelenggarakan kegiatannya di lapangan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan memaksimalkan potensi sumber pendapatan asli daerah melalui retribusi parkir di lingkungan Kota Tangsel," tuturnya. Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Kota Tangsel Ponco Budi Santoso mengatakan, parkir retribusi oleh Dishub dipecah menjadi dua. Yakni tepi jalan umum dan sewa lahan. "Tahun ini, untuk retribusi parkir tepi jalan umum sebesar Rp650 juta tapi, baru dapat 50 persennya," ujarnya. Ponco menambahkan, untuk pajak sewa lahan tahun ini sebesar Rp2,7 miliar dan angka tersebut sudah pasti. Menurutnya, kecilnya retribusi parkir tepi tepi jalan umum disebabkan beberapa faktor. Seperti apakah kendaraan diasuransikan, yang bayar juru parkir (jukir) siapa, serta fasilitas lainnya apa saja. Tahun ini, Ponco menganggarkan Rp150 juta untuk berikan layanan kepada masyarakat yang parkir di tepi jalan umum. Uang tersebut dibagi ke 30 titik parkir yang ada di Kota Tangsel dan tiap titik ada 10 sampai 15 jukir. "Kalau tidak saya anggarkan, kita mau bayar gaji jukir pakai apa, serta biaya yang kita keluarkan jomplang dibanding pendapatan," tambahnya. Masih menurutnya, pajak parkir sebenarnya meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp20 miliar dan sekarang Rp65 miliar. Ponco menjelaskan, kalau makam retribusinya sudah jelas, sedangkan parkir tidak. Mengelola parkir itu tidak susah asalkan mau meningkatkan pelayanan secara pelan-pelan karena berhadapan dengan masyarakat. Dishub optimis tahun depan retribusi parkir akan tumbuh dan berkembang. Salah satu cara yang dialakukan dengan meningkatkan pelayanan, baik asuransi, bayar jukir, rambu dan lainnya. "Kita juga punya rencananya ke depan jukir akan menggunakan aplikasi dan mereka akan dibayar berdasarkan kerajinan dan juga ambil gaji di bank," tuturnya. Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pemakaman pada Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel Nazmudin mengatakan, target retribusi tahun ini dari makam sebesar Rp200 juta. "Tapi, sampai September ini kita sudah dapat Rp220 juta," ujarnya. Nazmudin menambahkan, sampai akhir tahun ini retribusi makam yang bisa diperoleh dari 7 TPU di Tangsel mencapai Rp230 juta. "Kita optimis bisa meraih angga Rp230 juta," tuturnya. (bud/esa)

Sumber: