Dana Caleg Harus Masuk Rek Parpol

Dana Caleg Harus Masuk Rek Parpol

SERPONG-Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 akan dihelat berbeda. Mulai dari pelaksanaannya yang berbarengan dengan pemilihan presiden juga, ketentuan pencalonannya. Untuk kampanye misalnya, dana yang digunakan setiap calon anggota legislatif (Caleg), harus dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, dana yang digunakan, sumbernya juga harus jelas. Paling baru, ketentuan tentang penggunaan rekening dana kampanye yang tidak bisa memakai rekening pribadi. Melainkan, memakai rekening partai politik yang khusus untuk menampung dana kampanye. Komisioner KPU Kota Tangsel Taufik MZ mengungkapkan, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 29/2018 perubahan dari PKPU 24/2018 tentang Dana Kampanye. Dalam regulasi anyar ini, setiap parptai politik di tiap levelnya harus memiliki rekening khusus dana kampanye. "Sumbangan dana kampanye dari setiap caleg, atau dari pihak lain harus masuk ke rekening parpol ini," katanya. Dalam rekening parpol itu juga memuat seluruh dana yang digunakan caleg. Sehingga, setiap caleg dalam berkampanye menggunakan dana yang sudah ada di rekening parpol tersebut. "Di rekening parpol itu, alokasinya untuk semua caleg. Masing-masing caleg yang menggunakan dana harus tercatat di situ," tuturnya. Rekening ini, dibuat khusus. Dalam hal ini, bukan rekening yang sekarang dimiliki partai yang memuat dana untuk operasional partai secara umum. Ia melanjutkan, rekening parpol ini juga digunakan untuk menampung dana sumbangan. Baik dari perorangan maupun dari badan hukum. "Kalau limitasi sumbangannya masih sama. Maksimal Rp2,5 miliar untuk sumbangan atas nama perorangan dan Rp25 miliar untuk sumbangan atas nama badan," paparnya. Mantan ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Tangsel ini melanjutkan, jika caleg atau parpol tidak mengikuti ketentuan itu maka sanksinya cukup berat. Yakni, didiskualifikasi dari pencalonan atau dari kepesertaan pemilu 2019. Maka kata dia, dalam hal mengantisipasi kecurangan administrasi, akan ada sistem yang dibuat untuk menangkal dana tidak jelas masuk dalam rekening dana kampanye tersebut. "Seluruh pergarakan dana akan terekam di Sidakam (sistem dana kampanye). Nanti, setiap parpol kita kasi Softwear-nya," tuturnya. Kemudian, di akhir masa kampanye untuk pelaporan penggunaan dana kampanye juga akan dilakukan audit. Kantor Akuntan Publik (KAP) akan melakukan penelitian sejauh mana keakuratan pelaporan penggunaan dana tersebut. "KAP akan mengaudit pelaporannya. Selain itu, kita (KPU) akan membuat 4 tim yang menangani masalah pelaporan dana kampanye," jelas Taufik. Jika hasil penelaahan KAP menilai ada ketidakwajaran dalam pelaporan itu maka, akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kemudian, lanjutnya, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU apa yang mesti dilakukan KPU. "Makanya, kami juga meminta parpol agar menyiapkan tim akuntan untuk mengurusi pelaporan itu. Sehingga, apa yang dilaporkan sesuai," terangnya. (esa)

Sumber: