Kejari Tetapkan 1 Tersangka, Dugaan Pungli PTSL

Kejari Tetapkan 1 Tersangka, Dugaan Pungli PTSL

TANGERANG - Dugaan pungutan liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus diusut Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Bahkan Kejari sudah menetapkan salah seorang berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Ya, benar dia (MS) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, berkasnya ini sudah mau masuk tahap satu,” kata Kepala Kejari Kota Tangerang Robert P.A Palealu saat dihubungi Tangerang Ekspres melalui telepon genggamnya, Kamis (6/9). Menurutnya, penetapan tersangka sudah sejak satu bulan lalu. Namun, sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Lantaran MS masih bersikap koperatif saat dilakukan pemanggilan oleh kejaksaan. Selain itu, jaksa masih melengkapi berkas-berkas yang masih kurang. “Meski ditetapkan sebagai tersangka, kami tidak melakukan penahanan pada yang bersangkutan karena masih bersikap koperatif. Apabila dipanggil dia masih mau datang. Hal itu kami lakukan untuk melengkapi berkas-berkas apabila masih kurang,” tuturnya. Ia menambahkan, MS dijadikan tersangka karena diduga melakukan pungutan terhadap warga yang menjadi pemohon sertifikat melalui program PTSL yang sebelumnya  bernama Program Agraria Nasional atau Prona. “Untuk kerugian saya belum bisa menyebutkan. Tanpa saya sebutkan kalian juga tahu berapa jumlahnya,” ungkap Robert. Tak sampai disitu, Kejari bahkan dikabarkan sudah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus pungl PTSL. Robert meminta agar awak media untuk bersabar menunggu proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Ia pun memastikan dalam waktu dekat ini segera membuka kasus ini ke publik. “Sabar dulu lah, biarkan tim penyidik kami bekerja. Dalam waktu dekat akan kita rilis kok siapa saja yang telibat, nanti saya kabari lagi,” imbuhnya. Kejari memastikan pihaknya tidak main-main dalam kasus ini. Apalagi program PTSL ini merupakan program unggulan pemerintah pusat yang sudah dibuatkan instruksi presiden (Inpres). “Program ini kan gratis, tidak dipungut biaya. Yang diperbolehkan dipungut itu kan sesuai SKB tiga menteri maksimal Rp 150 ribu, tidak boleh lebih dari itu,” tandasnya. Kasus dugaan pungli program PTSL ini bermula dari laporan masyarakat. Dimana warga penerima program dimintai biaya dalam pengurusan sertifikat gratis tersebut. (mg-11)

Sumber: