APBD-P Ditarget Naik Rp28,5 M

APBD-P Ditarget Naik Rp28,5 M

SERPONG-Walikota Tangsel menargetkan kenaikan Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) Perubahan 2018. Targetnya, naik sebesar Rp28,5 miliar lebih. Dalam pidato pengantar Nota Keuangan APBD Perubahan 2018, Walikota Airin Rachmi Diany mengungkapkan, rencana kenaikan ini berdasarkan kebijakan umum anggaran dan plafon penetapan anggaran sementara Perubahan APBD 2018. Dalam kesempatan itu Airin menyampaikan, komposisi rancangan perubahan APBD Tangsel tahun anggaran 2018. Dimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada perubahan tahun anggaran 2018 ditarget menjadi Rp1,49 triliun. Pada anggaran murni, target PAD ditetapkan sebesar 1,455 triliun lebih. "Kenaikannya sebesar Rp38,5 Miliar (tepatnya Rp 38.509.724.000) atau meningkat 2,65 persen," ujarnya. Airin menambahkan, meningkatnya APBD tersebut bersumber dari pajak daerah yang semula ditangetkan Rp1,26 miliar meningkat sebesar Rp35,88 atau naik 2,85 persen menjadi Rp1.296 miliar lebih. Retribusi daerah, yang semula ditargetkan Rp80,729 bertambah sebesar Rp2,6 miliar menjadi Rp83,356 miliar. "Serta bersumber dari pendapatan asli daerah yang sah, pada perubahan APBD tahun anggaran 2018 diproyeksikan tetap sebesar Rp113,9 Miliar (tepatnya Rp 113.945.000.000)," tambahnya. Semenetara itu, untuk dana perimbangan pada perubahan APBD tahun anggaran 2018 dialokasikan tetap sebesar Rp909,6 miliar. Hal tersebut disebabkan karena pemerintah tidak melakukan perubahan pada APBN tahun 2018. Sehingga tetap berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2017 tentang Rincian APBN Tahun 2018. "Yakni, dana bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak dialokasikan sebesar Rp184,1 miliar dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp572,6 miliar dan dana alokasi khusu (DAK) sebesar Rp152,7 miliar," tuturnya. Untuk diketahui, rapat paripurna dalam penyampaian pengantar nota keuangan tentang raperda perubahan APBD tahun anggaran 2018 oleh Pemkot Tangsel kepada DPRD Tangsel sempat molor, Kamis (6/9). Berdasarkan undangan paripurna seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, baru mulai pukul 12.05 WIB. Ketua DPRD Kota Tangsel Moch Ramlie mengatakan, paripurna seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB nanum, baru dimulai pukul 12.05 WIB. "Rapat paripurna hanya 23 menit tapi, nunggunya hampir tiga jam," ujarnya seusai memimpin paripurna, Kamis (6/9). Ramlie menambahkan, paripurna tersebut sebagai tindak lanjut atas usulan Pemkot Tangsel berdasarkan surat Walikota Tangsel Tanggal 5 September 2018 Nomor 907/2061/bpkad Tentang penyampaian pengantar nota keuangan dan raperda perubahan anggaran pendapatan daerah 2018 kepada DPRD Tangsel. "Berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRD Tangsel pada 3 September 2018 disusun rapat paripurna dan paripurna kita laksanakan, Kamis (6/9)," tambahnya. (bud/esa)

Sumber: