Pengunjung Lapas Bawa Sabu
TANGERANG – Peredaran narkoba di dalam Lapas belum tuntas. Masih saja penghuni memesan barang haram tersebut dari luar kemudian memasukkannya ke Lapas dengan berbagai modus. Seperti di Lapas Klas IIA Tangerang yang dibawa pengunjung bernama Solihin Januar (27) dengan modus mengantarkan makanan. Beruntung petugas jeli memeriksa barang bawaan Solihin yang ditujukan ke salah seorang napi di lapas tersebut berinisial AB (25). Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono mengatakan, peristiwa terjadi, Selasa (4/9). Menurutnya, petugas lapas sebelumnya melakukan pemeriksaan ketat terhadap para pengunjung yang datang. Pelaku kedapatan membawa tiga paket sabu ketika petugas menggeledah barang bawaannya. Setelah ditemukan barang bukti sabu, sambung Ewo, petugas lapas langsung menginformasikan ke Polsek Tangerang. "Waktu kunjungan semua pengunjung diperiksa, baik barangnya maupun badannya. Itu di dalam teh kotak dan kue di dalamnya tidak isi kue, tapi isinya sabu. Lalu, petugas langsung menghubungi Polsek Tangerang," ucapnya, Rabu (5/9). Ia menjelaskan, sabu disimpan di dalam the kotak dan kardus kemasan kue. Sabu yang dibawa pelaku, lanjut Ewo, sebanyak 300 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan barang haram itu dengan cara diperintahkan oleh seorang napi berinisial AB. Saat ini polisi masih melakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Tersangka cuma kurir yang diperintahkan AB untuk mengambil dan mengantar sabu. Dalam sekali antar, pelaku mendapatkan upah Rp 500 ribu,” ucapnya. Ewo menduga pelaku dan napi ini tidak sendirian mengedarkan sabu di dalam lapas. Pihak kepolisian masih memburu pemasok sabu ke dalam lapas. “Kita akan buru terus pemasok sabu ke dalam lapas. Karena narkoba harus diberanguskan sampai ke akar-akarnya,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Taufiqurrakhman mengapresiasi upaya penggagalan penyelundupan narkoba ke dalam lapas sebagai wujud komitmen bersama untuk memerangi narkoba. "Ini merupakan bukti bahwa tidak ada pembiaran adanya peredaran narkoba di Lapas dan komitmen bersama petugas Lapas Klas IIA Tangerang untuk berperang terhadap narkoba", kata Taufiq. Solihin yang sehari-hari sebagai juru parkir di kawasan Neglasari mengaku, nekat menyelundupkan sabu ke lapas lantaran tergiur dengan upah yang dijanjikan. "Saya baru sekali ini, katanya kalau barang ini sampai kepada pemesannya saya akan dibayar Rp 500 ribu," tandasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(mg-11)
Sumber: