Pengelolaan Aset Berbasis Online Diluncurkan

Pengelolaan Aset Berbasis Online Diluncurkan

CURUG – Guna menciptakan pengelolaan barang milik daerah lebih efisien, Pemerintah Kabupaten Tangerang meluncurkan sistem berbasis online. Yakni aplikasi informasi siklus barang daerah (Atisisbada). Konsultan program ini berasal dari Bandung, Jawa Barat. Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri mengatakan, aplikasi berbasis web itu merupakan penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya. Pada aplikasi lama terdapat kekurangan, dimana tidak dapat melakukan laporan penyusutan secara sistem. “Aplikasi lama juga belum online, sedangkan aplikasi baru ini dapat melakukan laporan penyusutan secara sistem. Kemudian, aplikasi baru dapat diakses oleh publik, hanya saja bertahap. Tentu pertama diakses oleh OPD (organisasi perangkat daerah) se-kabupaten, mungkin suatu saat nanti masyarakat bisa akses,” ujar Fahmi, seusai pembukaan Sosialisasi dan Pelatihan Pengelolaan Barang Milik Daerah, di Hotel Yasmin Karawci, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Rabu (5/9). Dia menyebutkan, sosialisasi dan pelatihan diikuti para pegawai seluruh OPD, termasuk kecamatan, rumah sakit umum, dan pusat kesehatan masyarakat. Dia berharap, penataan aset atau barang milik daerah lebih praktis. “Semua langsung terkoneksi ke BPKAD, sehingga prosesnya cepat,” tandas Fahmi. Sementara itu, konsultan aplikasi berbasis web, Kustiadi Firmanto mengatakan, sejauh ini ada tiga  daerah di Provinsi Banten yang sudah menerapkan sistem pengelolaan barang milik daerah secara online. Terdiri dari Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang. Kabupaten Tangerang merupakan daerah keempat. Pria yang biasa disapa Firman itu menjelaskan, fitur-fitur dalam aplikasi tersebut sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Fiturnya tentu disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah,” ucap dia. Dia mengakui, tidak ada kendala berarti dalam sistem pengelolaan itu. Hanya terbentur pada regulasi yang berbeda. Misalnya bidang keuangan menggunakan Permendagri nomor 13, sementara aset menggunakan Permendagri nomor 17. Kode kedua bidang itu memiliki perbedaan. Pemerintah kini telah mengeluarkan regulasi baru untuk menggabungkan keuangan dan aset, yaitu Permendagri nomor 108. “Kalau sistem lama kan harus bolak-balik ke BPKAD, laporan harus diprint. Sekarang tidak lagi seperti itu, diprint hanya kalau dibutuhkan,” pungkas Firman. (srh/mas)

Sumber: