Asap Pembakaran Komponen Elektronik Dikeluhkan

Asap Pembakaran Komponen Elektronik Dikeluhkan

TELUKNAGA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI merespon pengaduan aktivitas pembakaran komponen barang elektronik di Kampung Sukatani RT 01/05, 02/05, 03/05, 04/05 dan RT 05/05, Desa Tegalangus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang dikeluhkan warga. Pasalnya, kegiatan usaha tersebut tidak memiliki perizinan atau ilegal dan mencemari udara setempat. Kepala Seksi (Kasi) Pengaduan Lingkungan Hidup Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK RI Yogi Wulan Puspitasari mengatakan, pihaknya menerima pengaduan masyarakat terkait ada aktivitas pembakaran limbah komponen barang elektronik, diantaranya televisi, komputer, sound system dan kulkas. Untuk merespon pengaduan masyarakat, selanjutya, dia menerjunkan tim ke tempat pembakaran limbah komponen barang elektronik. Nyatanya, Yogi membenarkan terdapat aktivitas pembakaran yang tidak memiliki izin. Pihaknya melakukan penindakan secara persuasif kepada pengelola limbah komponen barang elektronik. Caranya, ia mengajak seluruh pihak terkait, seperti pengelola limbah, Ketua RT, Ketua RW, Pemerintah Desa Tegalangus, Pemerintah Kecamatan Teluknaga, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, untuk berkumpul di Kantor Desa Tegalangus, Kecamatan Teluknaga. “Hasilnya, kami mengarahkan pengelola limbah agar melakukan pengelolaan limbah secara berizin. Bisa juga, mereka bekerja sama dengan pihak ketiga yang direkomendasikan dengan KLHK RI,” kata Yogi, kepada Tangerang Ekspres, Rabu (5/9). Saat ditanya wartawan, apabila pengelola tidak menanggapi arahan KLHK RI, ia menyebutkan, tidak bisa beramsumsi kedepan bagaimana. Pastinya, Yogi berusaha memberikan solusi sesuia peraturan undang-undangan yang berlaku. Jadi, kalau bisa harus ada solusi unuk mereka. “Kami akan membina mereka supaya membentuk badan usaha, membuat perizinan. Kemudian, kalau mereka belum mampu mengelola sesuai peraturan yang berlaku, maka akan direkomendasikan untuk bekerja sama dengan pengelola limbah yang sudah memiliki izin,” ujarnya. Menurut Yogi, optimis bahwa masyarakat yang berprofesi sebagai pengelola limbah komponen barang elektronik ini bisa koperatif dan menyadari kesalahan mereka. Kemudian, ia mengakui, mulai Ketua RT sampai Pemerintah Kecamatan Teluknaga responsif dan bertanggungjawab dengan kegiatan yang ada di masyarakat. “Kami harus memberikan pandangan kepada masyarakat bahwa keseimbangan antara ekonomi, sosial dan lingkungan harus seimbang. Jadi, tidak bisa mementingkan salah satu dari ketiga hal tersebut,” imbuhnya. Kepala Desa Tegalangus Muhamad Jabal Nur mengatakan, warga Kampung Sukatani, mengeluhkan asap pembakaran limbah komponen barang elektronik. Sebab, asap pembakaran mengakibatkan pencemaran udara. “Berdasarkan info, ada sekitar dua ratus kepala keluarga yang berkecimpung mengelola komponen barang elektronik di lokasi tersebut. Dampaknya, asap pembakaran menimbulkan aroma yang menyegat bersumber dari beberapa tempat pembakaran. Kemudian, asap pembakaran yang terhirup bisa menyebabkan mual dan pusing,” kata pria yang akrab disapa Nur. Sementara itu, Masdari, seorang pengelola limbah mengatakan, pihaknya akan berupaya melakukan yang terbaik, ini untuk kelangsungan usaha pengelolaan limbah komponen elektronik. “Kami mengapresiasi tindak lanjut pemerintah, yang berusa melakukan pembinaan kepada kami. Sebab, kami berharap usaha kami tidak ditutup,” kata pria yang mengelola limbah komponen barang elektronik sejak 2006 lalu itu. Sebelum 2004 lalu, banyak pelaku kriminal di pemukiman tersebut. Namun, dia bersukur setelah ada usaha rumahan pengelolaan limbah komponen barang elektronik, dapat menjadi sumber penghasilan masyarakat setempat. “Kami berharap mendapatkan pembinaan, supaya memiliki legalitas yang jelas. Sebab, ada  50 pengelola limbah, yang merekrut pekerja sebanyak 3 sampai 5 kepala keluarga,” harapnya. (mg-2/mas)

Sumber: