Camat akan Tindang Pemilik Lapak Limbah

Camat akan Tindang Pemilik Lapak Limbah

SINDANG JAYA – Pemerintah Kecamatan Sindang Jaya memberikan teguran secara tertulis kepada pemilik lapak yang membakar limbah plastik di Desa Sidang Jaya dan Sidang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Hal tersebut, upaya merespon keluhan warga yang terganggu asap pembakaran limbah plastik di lokasi tersebut. Camat Sidang Jaya Supriyadinata menyampaikan, sejumlah warga merasa terganggu dengan aktivitas pengusaha limbah plastik. Sebab, para pemilik lapak limbah membakar plastik yang tidak terjual. Alhasil, asap pembakaran limbah plastik dianggap mengganggu kenyaman warga dan mencemari udara. “Kami sudah mendata beberapa pemilik lapak limbah di Desa Sindang Jaya dan Desa Sindang Panon, Kecamatan Sndang Jaya. Sebab, banyak pembakaran plastik dikawasan tersebut. Kami berikan teguran para pemilik lapak limbah melalui surat edaran,” kata Supriyadinata, saat dihubungi kepada Tangerang Ekspres, Kamis (30/8). Ia menyebutkan, pihaknya meminta para pemilik lapak limbah menghentikan pembakaran plastik. Tujuanya, supaya tidak mengganggu kenyaman warga dan mencemari udara. Berdasarkan kabar, ia melanjutkan, sebanyak belasan truk muatan limbah plastik dari salah satu perusahaan di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, rutin menurunkan limbah tersebut ke sejumlah pemilik lapak limbah di Desa Sindang Panon dan Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya. Di tempat berbeda, Kepala Seksi (Kasi) Trantib dan Linmas Sindang Jaya Manurung mengatakan, pihaknya sudah mendata para pemilik lapak limbah sejak beberapa pekan lalu. Selanjutnya, surat teguran dari Camat Sindag Jaya kepada pemilik lapak akan segera dikirim. “Awal pekan depan, kami mulai kirim surat teguran dari Pak Camat kepada para pemilik lapak limbah di Desa Sindang Jaya dan Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, untuk menghentikan pembakaran plastik. Surat sudah saya bikin, tinggal ditanda tangan Pak Camat,” kata Manurung. Sesuai perintah Camat Sindang Jaya, ia melanjutkan, pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang akan melakukan penutupan. Apabila, sambungnya, surat teguran dari Camat Sindang Jaya tidak ditanggapi para pemilik lapak limbah. “Kami akan menjalankan prosedur dahulu, seperti memberikan surat peringatan agar pemilik lapak menghentian aktivitas pembakaran plastik. Kalau surat peringatan tidak ditanggapi, penutupan lapak limbah akan kami lakukan. Itu sudah sesuai prosedur,” tegasnya. Diberitakan sebelumnya, ratusan warga protes dengan keberadaan lapak limbah plastik di Desa Sidang Jaya dan Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Pasalnya, asap hasil pembakaran limbah plastik dianggap menggangu kenyamanan dan mencemari udara.(mg-2/mas)

Sumber: