Musisi Fariz RM Ditangkap di Pondok Aren

Musisi Fariz RM Ditangkap di Pondok Aren

TANGERANG-Musisi Fariz RM kembali terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika untuk ketiga kalinya. Seakan tak jera, dirinya tidak menepati janjinya pada saat penangkapan dengan kasus yang sama pada 2015 silam. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, penangkapan Fariz RM (59), atas kasus narkoba setelah ada laporan dari masyarakat. “Tersangka ditangkap di rumahnya, kawasan Pondok Aren, Kota Tangsel pada Jumat (24/8). Hal itu berdasarkan proses pengembangan dari laporan warga,” ujarnya di Mapolres Jakarta Utara. Atas informasi dari masyarakat, Polres Jakarta Utara membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Sebelum melakukan penangkapan terhadap Fariz, polisi melakukan penangkapan terlebih dahulu, terhadap orang yang menyuplai narkotika kepadanya. Seorang pengedar perempuan berinisial DN (37), ditangkap di kawasan Koja, Jakarta Utara. Dalam penangkapan tersebut tim mendapatkan barang bukti berupa 6 plastik klip berwarna kristal putih seberat 2,43 gram. Selanjutnya tim melakukan pengembangan atas tersangka DN yang berlanjut pada penangkapan tersangka kedua yaitu AH, di kawasan Koja. “Dari tersangka kedua diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisikan kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,20 gram,” tambah Argo. Berdasarkan pengembangan dari DN dan AH maka diketahui keduanya menyuplai narkotika jenis sabu kepada Fariz RM dan dilakukan penangkapan terhadap Faris di rumahnya di kawasan Pondok Aren, Kota Tangsel. Dari tangan Fariz didapati barang bukri berupa berupa dua klip kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,90 gram dengan rincihan satu klip seberat 0,50 gram di saku depan dan satu klip di saku belakang seberat 0,40 gram. Tidak hanya itu terdapat juga 9 butir tablet Xanax warna ungu, dua butir tablet dumolid warna kuning beserta pecahannya. “Jadi total dari ketiga tersangka sabunya ada 3,53 gram yang diamankan,” jelasnya. Berdasarkan pengakuan tersangka Fariz dirinya biasa membeli narkotika tersebut dua kali dalam seminggu. Tempat biasa dirinya bertransaksi yaitu di rumah, di studio, dan di Mal Gandaria. Alasan pengunaan narkotika pada dirinya karena karena sudah tua banyak job, jadi untuk daya tahan tubuh. “Hal tersebut tidak dibenarkan dan sangat keliru mengunakan narkoba untuk menambah daya tahan tubuh,” tegas Argo. Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Reza Arief Dewanto mengatakan peran DN sebagai pengedar, AH sebagai bandar, serta Fariz RM sebagai pemakai. “Alur barang haram tersebut seperti itu sampai ke tangan Fariz RM,” katanya. Penyidik kepolisian menyerahkan keputusan hukum Fariz dalam persidangan yang apakah akan dikenakan hukuman lebih berat kepadanya. Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal primer 114 ayat 1 serta pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara. (jpg/bha)

Sumber: