DIndikbud Banten Janji Bikin Juknis
SERANG-Petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No.31 Tahun 2018 tentang Pendidikan Gratis bakal segera diterbitkan. Juklak dan juknis pergub tersebut bakal menjadi pedoman sekolah-sekolah mengimplementasikan peraturan tentang sekolah gratis di Banten. Kemarin, Kamis (23/8), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten menggelar rapat koordinasi dengan Komisi V DPRD Banten di Aula Dinas Sosial, KP3B, Kota Serang. Dalam rakor itu, dipaparkan Dindikbud akan segera membuat juklak dan juknis sebagai pedoman pelaksanaan Pergub tentang Sekolah Gratis. Ketua Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan menilai pembuatan juknis Pergub Pendidikan gratis sangat penting. Karena hal itu berhubungan dengan tata cara wali murid dalam memberikan sumbangan. “Juknis penting harus dibuat. Ngaturnya gimana, komite harus gimana, nanti pada juknis akan diatur. Intinya pergub benar lah, yang beda penyampaian lisannya aja. Membuka sumbangan masyarakat, hanya judul (pergub) nya aja,” ujar Fitron. Ia mengepresiasi Dindikbud yang akan melibatkan Komisi V DPRD Banten dalam pembahasan juknis. Meski begitu, Fitron meminta dalam pembahasan juknis tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Tapi melibatkan seluruh stakeholder. “Soal juknis pendidikan gratis kalau dindik bilang di rakor bahwa itu akan dibahas dengan Komisi V tentu itu langkah yang positif. Tapi ingat, stakeholder bukan cuma komisi V,” kata politisi Partai Golkar itu. Dia beralasan, Komisi V DPRD Banten khawatir pembahasan juknis tidak maksimal sama seperti pembahasan pergub. “Jadi harus didengarkan apa kata kepala sekolah, komite sekolah, dewan pendidikan, stakeholder pendidikan. Ya contoh lah komisi V pada waktu membahas raperda, semua stakeholder dilibatkan,” jelasnya. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten E. Kosasih Samanhudi mengatakan, Dindikbud akan mensosialisasikan pergub tersebut ke sekolah-sekolah di delapan kabupaten/kota. “Juknisnya sedang dibuat, dan sekarang masih dalam pembahasan. Kami juga akan mengundang Komisi V DPRD Banten untuk ikut membahas, karena mereka kan mitra. Nanti itu (juknis) yang tanda tangan kepala dinas,” kata Kosasih saat ditemui usai rakor. Kosasih mengatakan, dia dan para kepala bidang juga akan melakukan road show ke kabupaten/kota guna menyosialisasikan Pergub Sekolah Gratis. Dalam pergub tersebut, peran serta masyarakat juga masih tetap dibutuhkan demi terselenggaranya pendidikan yang bermutu. “Kan di dalam pergub sudah diatur jika sekolah tidak boleh meminta pungutan yang memaksa, mengikat dan menekan. Tapi kalau sebatas sumbangan atau bantuan orangtua siswa yang mampu, lalu sumbangan dari masyarakat sekitar seperti perusahaan lewat CSR (corporate social responsibility) boleh-boleh saja,” katanya. “Dan saya ingatkan, dengan pemberlakuan pergub, tidak berarti menghilangkan peran komite sekolah. Justru (komite) bisa lebih eksis lagi,” sambungnya. Menurut dia, hasil sumbangan tidak bisa masuk dalam rancangan kegiatan sekolah (RKS). Ia beralasan, sumbangan masyarakat sifatnya insidentil. “Kalau yang tertuang dalam RKS itu kan asalnya dari APBD dan APBN. Jadi untuk sumbangan yang tidak mengikat itu kan belum pasti. Lagi pula, sumbangan itu kan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar dengan harapan mutu pendidikan makin meningkat,” jelasnya. Kosasih mengungkapkan, saat ini sedang melakukan lelang proyek pembangunan 439 unit ruang kelas baru dan delapan unit sekolah baru (USB). Ia meminta kepada media massa untuk ikut dalam melakukan pengawasan. “Nanti hasil (lelang) kita akan tempel di kantor, jadi ketahuan siapa pemenangnya, lokasi pengerjaannya di mana. Untuk saat ini sudah ada yang sedang dikerjakan dan juga ada yang masih dalam tahap lelang, dan kita target akhir tahun selesai dan diresmikan oleh Pak Gubernur,” ujarnya. (tb/ang/bha)
Sumber: