Bisa Nyoblos Asal Sudah 17 Tahun

Bisa Nyoblos Asal Sudah 17 Tahun

CIPUTAT-Dalam pemilu legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) tahun depan ada yang beda. Yakni, untuk pemilih pemla. Saat usia sudah mencapai 17 tahun pada hari pencoblosan maka, berhak mencoblos. Meski, remaja dimaksud belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Hal ini disampaikan Kepala Sub Bagian Teknis Pengawasan Pemilu pada Bawaslu RI Afan Muharam saat supervisi di Bawaslu Kota Tangsel, kemarin. Afan menambahkan, pada Pemilu April 2019 mendatang, penduduk yang berusia 17 tahun, tapi belum memiliki KTP-el tetap memiliki hak. Namun, tinggal menunggu mekanisme berikutnya dan data akan diserhakan kepada KPU. Menurutnya, DPT itu mereka yang terdaftar, sudah menikah dan berusia 17 tahun sebelum hari H. "Ketentuan terkait hal itu regulaisnya lagi disusun. Karena kemudian, apakah cukup pakai kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran atau bagaimana. Kalau itu belum ada aturan kita ingin data itu dari Disdukcapil," jelasnya. Masih menurutnya, KPU dan Bawaslu selalu koordinasi dengan Disdukcapil dimana regulasi dibuat tidak untuk menghilangkan hak pilih. Afan menjelaskan, surat keterangan (suket) tidak boleh dipakai syarat dan harus pakai KTP-el. Untuk itu, ia berharap Disdukcapil segera mencetak KTP-el bagi warga yang masih memegang suket. "Tidak ada alasan blanko KTP-el habis tapi, saya yakin Tangsel sudah teruji dan membuatnya bisa satu hari jadi," tuturnya. Ia mengatakan, data pengawasan sudah ada di seluruh Indonesia, ia datang untuk melakukan supervisi, yakni penguatan pemilu dan terutama data. "Kota Tangsel menjadi contoh dan dipilih karena kota dekat dengan Jakarta dan bisa jadi barometer kota lain," ujarnya. Sementara, Divisi data KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, Selasa (21/8) akan dilaksanakan rapat koordinasi (rakor) penetapan DPT. Bila ada kendala bisa disampaikan, termasuk data yang ada di luar pleno masih bisa dimasukan dan diakomodir di pleno DPT," ujarnya kepada Tangerang Ekspres di Kantor Bawaslu Tangsel, Senin (20/8). Ajat menambahkan, saat ini belum dapat diketahui jumlahnya. Selain itu, DPT harus sinkron dengan jumlah yang ada di sistem data pemilih (sidalih). Menurut Ajat, data di luar pleno bisa masuk jika ada tanggapan dari masyarakat. Meski, saat pleno tingkat PPK dan PPS belum masuk. "Itu nanti dimasukan dan jumlahnya tidak banyak," tambahnya. Menurutnya, pada H-1 masyarakat yang berusia 17 tahun boleh daftar karena, ada mekanisme daftar pemilih tambahan (DPTB). Ini merupakan kebutuhan bagi pemilih karena alasan pekerjaan, belajar. Ada juga daftar pemilih khusus (DPK) dimana orang tersebut yang belum masuk di DPT dan DPTB. "Nantinya pemilih pemula dan belum terdaftar akan diinvertarisir dan masuk di DPK," jelasnya. Bagi masyarakat yang berusia 17 tahun saat hari pencoblosan, Ajat mengatakan aturan itu masih jadi pembahasan namun, secara hak mereka sudah punya hak dan secara administrasi sedang digodok. "Terkait hal itu kita juga minta masukan dari Disdukcapil Tangsel," tuturunya. Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan pada Disdukcapil Kota Tangsel Heru Sudarmanto mengatakan, saat ini data Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) jumlahnya sekitar 3.500. "Setelah disisir ada sekitar 209 yang sudah melakukan perekaman paska penetapan DPSHP sampai 10 Agustus ada peningkatan perekaman," ujarnya. Heru menambahkan, nantinya akan dilakukan penghapusan DPSHP dan ini berdasarkan klarifikasi data berdasarkan data base rata-rata yang masih berusia di bawah 17 tahun. Dimana warga yang di bawah 17 tahun belum bisa dilakukan perekaman. Namun, secara aturan atau undang-undang pemilu, pada hari H atau beberap hari sebelum hari H yang berusia 17 tahun berhak memilih. "Tapi, di undang-undang pemilu bahwa penetapan DPT itu yang memiliki KTP-el," tambahnya. Masih menurut Heru, berikutnya masih ada waktu untuk melakukan verifikasi. Data itu bisa berubah lantaran berbagai alasan, seperti orang pindah dipastikan tidak milih atau orang datang dari daerah lain ke Tangsel. "Terkait regulasinya beberapa hari seblum hari H berusia 17 akan menunggu keputusan dari KPU dan Kemendagri," jelasnya. Soal data warga yang belum perekaman, Heru menjelaskan, warga yang berusia di atas 17 tahun namun belum merekam rata-rata orang tua yang sudah tidak produktif. Mereka belum merekam kebanyakan karena secara fisik tidak sanggup utntuk datang ke Disdukcapil. Menurutnya, ada yang belum melakukan perekamam dan paling banyak yang belum berusia 17 tahun. "KPU yang menetapkan DPT namun, datanya ada di Disdukcapil," tuturnya. (bud/esa)

Sumber: