Karyawan Edarkan Sabu di Kawasan Industri Gandasari

Karyawan Edarkan Sabu di Kawasan Industri Gandasari

JATIUWUNG -- Seorang pengedar sabu bernama Badrussalam alias Gembul (24) ditangkap Reskrim Polsek Karawaci. Pelaku dibekuk  di kawasan industri Gandasari, Kecamatan Jatiuwung. Saat ditangkap, pelaku mengantongi sebanyak sebelas paket dengan berat bruto 5,62 gram sabu-sabu. Ia diketahui merupakan karyawan swasta yang biasa mengedarkan sabu di kawasan industri tersebut. Namun, pelaku juga sering menjual paket narkotika dalam jumlah yang lebih kecil. Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim mengatakan, tertangkapnya pelaku Badrussalam alias Gembul ini berkat adanya informasi masyarakat yang resah dengan peredaran sabu yang semakin marak di wilayah mereka. “Kita amankan pelaku ini di kawasan industri Gandasari dengan barang bukti belasan paket sabu yang sudah siap edar,” ucapnya, Minggu (18/8). Sebelum ditangkap, sambung Abdul Salim, pihaknya telah beberapa hari melakukan pengintaian area yang disebut-sebut warga tempat transaksi narkoba. Setelah terkonfirmasi langsung berdasarkan pengamatan, polisi langsung menangkap Badrussalam saat hendak bertransaksi. “Saat ditangkap benar ada barang bukti sabu seberat 5,62 gram yang terbungkus plastik bening kecil-kecil, dan ada juga alat hisapnya. Pelaku ini sudah kita pantau selama beberapa hari sebelum dilakukannya penangkapan,” kata Abdul. Dari penangkapan itu, polisi kemudian bergerak ke rumah kontrakan Gembul di Kampung Jati, Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas. Dari tempat itu, polisi kembali menemukan barang bukti berupa puluhan lembar plastik bening ukuran kecil dan sedang yang digunakan pelaku untuk membungkusi sabu tersebut, beserta alat timbangan digitalnya. Polisi mengaku masih melakukan serangkaian penyelidikan, untuk memburu pelaku yang memasok sabu ke tangan Badrussalam alias Gembul. Pihaknya menduga pelaku tidak bermain sendirian dalam peredaran barang haram tersebut. “Kita masih akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku ini. Semoga kita bisa berhasil menangkap bandar besar yang memasok sabu ke pelaku,” tuturnya. Ia mengimbau kepada semua elemen masyarakat di daerah tersebut, untuk bersama-sama memerangi bahaya narkoba di lingkungan mereka. “Narkoba saat ini sudah menjadi bahaya laten  di negata kita, maka itu saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba masuk kelingkungan kita,” imbuhnya. Menurutnya, cara mencegahnya adalah, tidak mengkonsumsi narkoba dan memberikan informasi penting kepada polisi apabila ada pengguna atau pengedar masuk ke wilayah masing-masing. “Sebab saat ini pengguna dan pengedar semakin meningkat, maka itu peran aparatur negara, tokoh masyarakat sangat diperlukan untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba,” ucapnya. Sementara itu, kepada penyidik, Badrussalam mengaku nekat menjual barang haram itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena uang hasil dari bekerjanya dinilai tidak cukup memenuhi kebutuhan. “Saya jualam (sabu) buat makan dan kebutuhan sehari-hari. Kalau tidak karena desakan ekonomi saya juga tidak mau berjualan itu,” tuturnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Mg-11)

Sumber: