PNS Mengaku Bawa Bom, Lion Air Batal Terbang

PNS Mengaku Bawa Bom, Lion Air Batal Terbang

TANGERANG-Pesawat Lion Air JT-620 jurusan Jakarta-Pangkal Pinang batal terbang. Gara-garanya, ada seorang PNS yang mengaku membawa bom di dalam tasnya. Akibatnya, semua penumpang dan bagasi diperiksa ulang. Peristiwa itu terjadi ‎pada Selasa (14/8) di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Informasi yang dihimpun Tangerang Ekspres, penumpang berinisial RM (53) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di daerah Pangkal Pinang itu kemudian diamankan petugas. Awalnya, saat itu RM menolak meletakkan barang bawaannya ke dalam kabin bagasi pesawat. Bahkan penumpang tersebut mengucapkan kata bom. Branch Communication Manager Bandara Soekarno-Hatta Haerul Anwar menjelaskan, saat ditanya oleh pramugari mengenai isi tas yang dibawanya, RM menjawab bahwa dia membawa bom di dalam tas. Selanjutnya pramugari melaporkan hal itu ke Aviation Security (Avsec). Kemudian pelaku yang merupakan abdi negara itu dibawa ke Posko Pengamanan Bandara oleh Avsec untuk diperiksa. “Benar, penumpang tersebut telah dimintai keterangan oleh petugas Avsec. Dia bilang membawa bom saat pramugari memintanya untuk menaruh barang bawaannya ke bagasi, dia mengungkapkan ada bom dalam tas yang dibawanya,” kata Haerul, Selasa (14/8). Setelah menjalani pemeriksaan oleh petugas Avsec, penumpang tersebut diserahkan kepada petugas Kantor Otoritas Bandara (Otban) wilayah I Bandara Soekarno-Hatta. “Yang bersangkutan sudah diserahkan kepada otoritas bandara untuk diproses lebih lanjut,” ucap Haerul. Ia berharap masyarakat yang hendak menumpang pesawat agar menaati peraturan dan tak berulah melontarkan candaan soal bom. Sebab menurut dia, hal itu bisa meresahkan dan membahayakan orang lain. “Kita semua ingin bandara aman dari teror dan sebagainya. Yang lain jangan ikut-ikutan bercanda soal bom,” ucapnya. Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, akibat ulah penumpang tersebut, maskapai langsung mengambil tindakan sesuai prosedur penanganan ancaman bom. “Untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan seluruh penumpang, barang bawaan serta bagasi dilakukan pengecekan ulang dan kami selaku dari maskapai mengganti dengan pesawat yang lain,” tuturnya. Ia mengungkapkan, dari hasil pemerikasaan tidak ditemukan barang bukti berupa bom atau benda mencurigakan lainnya di pesawat yang berpotensi membahayakan penerbangan. “Kita menurunkan RM, sesuai prosedur penanganan seorang penumpang, berikut bagasinya,” ucapnya. Untuk diketahui, larangan bercanda soal bom di pesawat diatur sesuai Pasal 437 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Aturan itu berbunyi bahwa penyampaian informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun.(mg-11/bha)

Sumber: