Kesbang Susun Raperda Narkoba

Kesbang Susun Raperda Narkoba

SERPONG-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangsel menggelar Focus Group Discussion (FGD). Diskusi ini membahas tentang penyalahgunaan narkoba. Ini terkait dengan rencana Kesbangpol menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) penyuluhan pencegahan peredaran penyalahgunaan minuman keras dan narkotika (P4GN) di Hotel Marilyn, Serpong, Kamis (9/8). Kepala Kesbangpol Kota Tangsel Azhar Syamun mengatakan, forum diskusi berkaitan dengan rencana usulan peraturan daerah (Perda) P4GN. "Intinya seblum melangkah ke naskah akademik maka dilakukan FGD untuk mendapatkan masukan, saran yang berkaitan dengan kedukukan perda ada dimana," uajrnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (9/8). Azhar menambahkan, saat ini penanganan masalah narkotika sudah ada lembaganya, yakni Badan Narkotika Nasional dan kepolisian. Perda tersebut nantinya jika dipandang penting untuk diterapkan di Kota Tangsel bisa didudukkan tanpa tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada. Menurutnya, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika ada peran pemerintah di dalamnya. Yakni, pendataan dan pemetaan untuk memperoleh data tingkat kerawanan daerah tertentu, perumusan kebijakan untuk pencegahan dan penyalahgunaan narkotika. Juga melakukan koordinasi kerja sama dengan lintas lembaga. "Serta memberikan faslitas dan rehabilitasi bagi pecandu narkotika," tambahnya. Peserta FGD tersebut berasal dari unsur polisi, penggiat narkoba, SKPD terkait, tokoh masyarakat, BNN dan sebagainya. Forum tersebut untuk menerima dan menampung saran dan masukan yang mungkin ada inovasi dari penggiat narkoba. FGD penting untuk mengetahui sejauh mana pentingnya perda pencegahan anti-narkoba sebagimana amanat UU 35 Tahun 2009. Selain itu, FGD untuk mengggali dimana kepentingannya perda tersebut. Menurutnya, di Undang-Undang ada keweangan Pemda, bila tidak setingkat Perda bisa setingkal Perwal. Jika sudah cukup tingkat Perda tidak perlu ada Perwal. "Perlindungan itu seharusnya ada payung hukumnya di daerah, tinggal perwal atau perda dan itu untuk menindak lanjuti perundang-undnagan," jelasnya. Sementara itu, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, Pemkot bersama semua semua kalangan harus mengambil bagian dalam menyikapi permasalahan penyalahgunaan narkotika. Permasalahan penyalahgunaan narkoba merupakan isu yang sangat krusial, selain memiliki dampak negatif juga merusak generasi muda. "Kita tentunya tidak ingin dua permasalahn itu menjadi pengahalang pembangunan genarasi penerus bangsa," ujarnya. Airin menambahkan, berdasarkan data dari 2016 sampai saat ini ada sekitar 100 orang pengguna narkotika direhabilitasi di BNNK Tangsel. Melihat masalah tersebut, Pemkot Tangsel perlu membuat regulasi kebijakan dalam rangka mengantisipasi bahaya narkotika yang lebih besar lagi. Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 mengatakan, pemerintah daerah wajib memfasilitasi pencegahan dan penaggulangan narkotika (P4GN), minimal ada lima point yakni, antisipasi dini, pencegahan, penaganan, rehabilitasi, pendanaan dan partisipasi masyarakat. "Saya berharap FGD yang dilakukan menjadi awal perumusan peraturan daerah tentang regulasi pencegahan dan penanggulangan narkotika di Kota Tangsel," tuturnya. Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Kresno Wisnu mengatakan, dari 2015 sampai saat ini penyalahgunaan narkotika yang ditangani Polrres Tangsel mencapai 257 kasus. "Narkotika itu kasus seperti gunung es, hanya bisa dibasmi permukaannya saja dan sulit diberantas," ujarnya. (bud)

Sumber: