Polisi Gerebek Rumah Produksi Sabu di Metland Cipondoh

Polisi Gerebek Rumah Produksi Sabu di Metland Cipondoh

CIPONDOH-Setelah pabrik PCC di Cipondoh digerebek Polres Bandara Soekarno-Hatta, kini industri rumahan sabu. Kali ini, Polres Metro Jakarta Barat yang melakukan penggerebekan. Di sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan narkotika jenis sabu di Perumahan Metland Jalan Katellya Elok II No 12B, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Rabu (8/8). Dari pantaun di lokasi penggerebekan, dari dalam rumah yang berada di kawasan perumahan elite tersebut, polisi mendapati barang bukti berupa bahan-bahan dan alat pembuatan sabu. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengky Haryadi yang berada di lokasi mengatakan, terbongkarnya pabrik sabu di wilayah Cipondoh ini, merupakan hasil penyelidikan anggotanya selama dua pekan. Hengky menjelaskan, selain menyita barang bukti berupa bahan kimia dan alat pembuatan sabu, anggotanya juga mengamankan pelaku yang berinisial AW alias Pheng Chun yang merupakan pemilik sekaligus pembuat narkoba jenis sabu tersebut. “Meski produksi rumahan, kualitas sabu yang dihasilkan sama dengan kualitas impor atau kualitas internasional. Bahkan, kualitas sabu ini bisa lebih bagus dari sabu pada umumnya,” katanya. Ia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan aktivitas pembuatan barang haram tersebut dilakukan pelaku sejak Mei 2017 lalu. Pelaku, Pheng Chun ini merupakan seorang residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada 2010 silam. Hengky menambahkan, di dalam rumah yang dikontrak pelaku itu, terdapat sebuah laboratorium mini yang dibangun pelaku untuk memproduksi sabu dengan metode fosforisasi yang dimulai dari obat tablet dengan ekstraksi eridrin. Selanjutnya efidrin tersebut diolah sehingga menjadi sabu. “Pelaku merupakan residivis narkoba, metode yang dilakukan pelaku dalam pembuatan sabu ini tergolong baru. AW ini menggunakan bahan-bahan pembuatan sabu yang dijual bebas di pasaran, tapi kualitas sabunya ini bisa lebih bagus dari sabu impor,” ucapnya. Hengky menegaskan, dengan terbongkarnya pabrik sabu dengan metode baru tersebut, ia meminta kepada seluruh masyarakat dan pemangku kebijakan dalam ini BPOM untuk lebih waspada dan memperketat pengawasa terhadap obat-obatan. “Ini merupakan warning untuk kita semua, dengan ditemukan pabrik pembuatan sabu dengan bahan-bahan yang mudah ditemukan ini, semua pihak harus waspada dan BPOM selaku yang mempunyai kewenangan harus lebih ketat dalam pengawasan,” tegasnya. Menurutnya, dari jumlah prekursor yang tersedia di TKP diperkirakan pelaku dapat memproduksi sabu sebanyak 10 sampai 15 kilogram perbulannya. Dengan omzet mencapai miliaran rupiah. “Untuk produksi sabu dan omzet masih kita dalami, diperkirakan omzetnya mencapai miliaran rupiah,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Bidang Narkotika, Psikotropika dan Obat Berhaya Forensik (Bidnarkobafor) Mabis Polri Kombes Pol Sodiq Pratomo menjelaskan cara pembuatan sabu ala AW tersebut. Menurutnya, bahan-bahan yang AW gunakan tersebut dapat diperoleh secara mudah di pasaran di Indonesia. “Pelaku ini membuat sabu dari bahan-bahan yang mudah didapat. Untuk memperoleh efidrin, tersangka ini melarutkan obat-obat yang mengandung senyawa efidrin, setelah larutan efidrin terpisah, pelaku menyaringnya. Lalu, mencampurkan dengan bahan-bahan lainnya, seperti cairan HCL, alkohol dan lainnya,” jelas Sodiq. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil produksi sabu setengah jadi sebanyak 1 kilogram. Selain itu, juga diamankan hasil produksi sabu yang sudah jadi dan siap edar berjumlah 500 gram, serta sejumlah bahan peracik sabu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AW alias Pheng Chun dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) Subsider Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.(Mg-11)

Sumber: