Penguruk Situ Terancam Pidana

Penguruk Situ Terancam Pidana

CIPUTAT TIMUR-Pengurukan Situ Rompang yang berlokasi di Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, pengembang perumahan mendapat perhatian Dewan. Mereka mendatangi lokasi untuk memastikan aktivitas di tempat itu. Setelah mendatangi lokasi, Dewan memastikan bahwa aktivitas pengurukan ilegal dan harus dihentikan. Diketahui, aktivitas pengurukan situ dilakukan oleh pengembang perumahan PT Harapan Permai Indonesia (HPI). Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Rabu (8/8), Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan menilai, aktivitas pengurukan yang dilakukan oleh Pengembang PT HPI tidak boleh dibiarkan. "Aktivitas ini telah melanggar Undang Undang No.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) juncto Peraturan Pemerintah (PP) No.38 tahun 2011 tentang Sungai," kata Sukarya, ketua Komisi IV, di lokasi. Sukarya menambahkan, aktivitas ilegal pengurukan Situ Rompang ini telah melanggar Pasal 52 UU No.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Dalam aturan itu tertuang bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air. "Kemudian, di Pasal 94 ayat (1) terdapat ancaman. Yakni, terhadap pelanggaran Pasal 52 tersebut, setiap orang atau badan usaha dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan pidana ini berbunyi: dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)," bebernya. Ia melanjutkan, penjelasan lain di ayat itu adalah, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; atau (b). “Karena itu, kami meminta kepada pengembang untuk segera menghentikan aktivitas ilegal ini," tegas Sukarya. Sukarya juga menegaskan, pihaknya mendesak PT HPI segera menghentikan kegiatan ilegal, tanpa izin, dan melanggar aturan terkait penggalian, pengurukan/penimbunan sebagian lahan Situ Rempong. "Selain itu, kepada pihak pengembang diminta untuk memulihkan kembali fungsi situ, lingkungan hidup serta sarana dan prasarana kawasan situ yang sudah terlanjur diuruk/ditimbun,” tuturnya. Sukarya juga menambahkan, “Aktivitas itu harus disetop. Tidak boleh ada galian (urukan, red). Pengembang sudah benar-benar melanggar aturan. Masuknya ranah pidana!” ancam Sukarya. Selain melanggar Undang Undang No.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) juctoPeraturan Pemerintah (PP) No. 38 tahun 2011 tentang Sungai, aktivitas ilegal pengurukan Situ Rompang juga merusak tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 Kota Tangerang Selatan. Yakni, tujuan pembangunan Kota Tangerang Selatan menjadi Kota yang hijau dan asri. Sementara aktivitas yang pengurukan Setu Rompang telah merusak Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan. “Aktivitas ini telah merusak lingkungan hidup yang bisa membuat banjir jika di musim hujan, dan kekeringan jika di musim kemarau. Karena Setu Rempong merupakan tempat untuk menampung air jika musim hujan dan cadangan air jika di musim kemarau,” tuturnya. Diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel telah menyetop pengurukan Situ Rompang, Cempaka Putih, Ciputat Timur pada Jumat (3/9). Penyegelan dilakukan lantaran, pengembang tidak tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Alfachri mengatakan, pengembang tersebut telah mendapat surat teguran yang dilayangkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) per tanggal 15 Maret 2018. Surat teguran tersebut berisi seperti, berdasarkan hasil pantauan laporan lapangan oleh BBWSCC 12 Maret lalu. Saat ini PT Herperindo telah melakukan kegiatan pemagaran di sekeliling Situ Rompang dan menutup akses jalan menuju situ tersebut. (ril/esa)

Sumber: